seputar-Jakarta | Tim Anies-Muhaimin telah menyerahkan kesimpulan terkait sengketa Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim Anies-Muhaimin juga menyampaikan 35 bukti tambahan.
Bukti tambahan dan kesimpulan itu diserahkan oleh tim Anies-Muhaimin di gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2024). Kapten Timnas AMIN Syaugi Alaydrus mengaku optimistis MK akan mengabulkan gugatan pihaknya.
“Kita yakin MK akan mengabulkan dari permohonan 01 maupun 03, tetap semangat kita tunggu sampai tanggal 22 April,” kata Syaugi.
Syaugi meyakini MK dapat memutuskan perkara sengketa Pilpres dengan profesional. Menurutnya, putusan MK akan dapat bersifat adil.
“Saya yakin majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang dengan profesional selama ini sudah melakukan sidang dengan baik dan tulus, saya mengikuti setiap hari, mudah-mudahan diberikan keleluasaan berpikir, hati yang tenang untuk bisa memutuskan dengan seadil-adilnya,” ujarnya.
Ketua Tim Hukum Anies-Muhaimin, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya menyerahkan sejumlah bukti tambahan kepada MK hari ini. Menurutnya, bukti-bukti yang diajukan dapat memperkuat dalil-dalil dari pemohon.
“Kalau di awal-awal diragukan bahwa ini prosesnya adalah proses tentang hasil, bukan lagi proses tentang kaitan dengan substansi, bahwa ini kuantitatif tidak bisa kualitatif, ternyata dalam proses persidangan kawan-kawan telah menyaksikan hakim menggali yang substantifnya. Hakim menggali tentang kualitas pemilunya,” ujarnya.
Ari mengaku puas dengan hasil persidangan di MK. Dia pun mengajak untuk menunggu keputusan MK.
“Kalau kami sangat optimistis, sangat optimistis, sangat yakin masih dan sangat optimistis permohonan kami akan dikabulkan,” jelasnya.
Kuasa hukum Anies-Muhaimin, Heru Widodo, mengatakan bukti tambahan yang diserahkan sebanyak 35 bukti. Dia menyebut salah satu bukti itu berkenaan dengan pelanggaran persyaratan calon.
“Ada 35 bukti tambahan yang kami sampaikan menjadi bagian tidak terpisahkan dari kesimpulan ini,” ujarnya.
Bukti lainnya, kata dia, ialah terkait pelanggaran penyalahgunaan bansos. Lalu, dia mengatakan ada pula bukti pelanggaran netralitas pejabat kepala daerah dan kepala desa.
“Kemudian juga (bukti) mengenai IT. Semua kami sertakan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesimpulan yang kami sampaikan,” tuturnya.
“Sampai dengan hari ini ya, supaya tidak salah persepsi Prabowo-Gibran belum menjadi pasangan calon terpilih, itu penting. Karena SK KPU 360 yang diterbitkan di 20 Maret itu, baru sebatas penetapan hasil perolehan suara secara nasional,” sambungnya. (detikcom)