seputar – Palembang | Polisi menyita rumah mewah mantan Business Manager (BM) Kimia Farma Jalan Kartini Medan, PM, yang merupakan tersangka kasus antigen bekas. Rumah itu disita terkait kasus dugaan pencucian uang.
Rumah mewah milik PM itu berada di Lubuklinggau, Sumatera Selatan (Sumsel). Rumah mewah yang masih dalam proses pembangunan itu disita polisi atas izin pengadilan negeri setempat.
“Iya penyitaan itu berdasarkan permohonan penyidik (Polda Sumatera Utara) ke PN,” kata Panitera Muda PN Lubuklinggau, Wahyu Agus Susanto, kepada wartawan, Kamis (2/9/2021).
Garis polisi dan spanduk penyitaan dipasang di depan rumah mewah tersebut. Spanduk tersebut berisi pemberitahuan penyitaan dilakukan Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sumetera Utara Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus Polda Sumut).
Penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah nomor: Sp.Sita/79/VIII/2021/ tanggal 4 Agustus 2021 dan Penetapan Penyitaan Pengadilan Negeri Lubuklinggau Nomor: 573/Pen.Pid/2021/PN Llg 18 Agustus 2021 yang menyatakan tanah dan bangunan tersebut telah disita dalam perkara tindak pidana kesehatan dan tindak pidana pencucian uang atas nama Picandi Moscojaya.
“Kewenangan kita cuma sebatas mengeluarkan izin penyitaan, untuk pelaksanaan tetap kembali ke penyidik,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, PM bersama M yang merupakan dua dari lima tersangka kasus penggunaan antigen bekas di Bandara Kualanamu, Sumut, dikenai pidana pencucian uang. Tersangka PM merupakan mantan Business Manager (BM) Kimia Farma, Jalan Kartini Medan. Sedangkan M dan tiga tersangka lainnya, SR, DJ, dan R, merupakan bawahan PM.
“Khusus kepada tersangka PM dan M ditambah pasal Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atau money laundering,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (18/5).
Dugaan pencucian uang ini, kata Hadi, berkaitan dengan kepemilikan rumah mewah oleh PM di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Hadi mengatakan pihaknya masih terus mendalami persoalan ini.
“Masih didalami, seperti adanya informasi kalau PM ada membangun rumah mewah di kampungnya, terus diselidiki,” ucapnya.
PM ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan daur ulang alat tes antigen di Bandara Kualanamu. PM diketahui merupakan warga Lubuklinggau, Sumsel.
Dalam kasus ini, PM diduga berperan sebagai penanggung jawab laboratorium dan yang menyuruh melakukan penggunaan cotton buds swab antigen bekas. Belakangan diketahui, dia memiliki sebuah rumah mewah yang sedang dibangun di Lubuklinggau.
“Dari hasil pemeriksaan dari saksi-saksi bahwa kegiatan penggunaan cotton buds swab antigen bekas tersebut mulai dilakukan oleh karyawan dari Laboratorium Kimia Farma yang berlokasi di Jalan RA Kartini No 1 Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan, Sumut, dilakukan sejak 17 Desember 2020 dan diperuntukkan buat swab di Bandara Kualanamu Internasional Airport,” ucap Kapolda Sumut Irjen Panca Putra dalam konferensi pers di Medan, Kamis (29/4).
Polisi memperkirakan dalam sehari ada 250 orang melakukan tes antigen di laboratorium yang dikelola oleh Kimia Farma di Kualanamu. Setengahnya diduga menjadi korban penggunaan alat tes antigen bekas.
“Kita masih terus dalami. Yang jelas satu hari ada kurang-lebih 100-150 dan 200 penumpang yang melakukan tes swab ini. Paling kalau kita hitung 100 saja setiap hari, kalau 3 bulan saja sudah 90 kali 100, udah 9.000 orang,” ujar Panca.(detik)