seputar – Medan | Viral di media sosial (Medsos) Instagram, sepasang pencuri diringkus personel Unit Reskrim Polsek Medan Timur, Selasa (20/4/2021).
Penangkapan sepasang pencuri ini dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Jefry Simamora dan Panit I Reskrim.
“Tersangka berinisial WH (41) dan E boru S (34), kedua warga Jalan Bambu Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur, ini sempat viral di instagram saat aksi pencurian yang mereka lakukan terekam kamera Circuit Closed Televesion (CCTV),” ujar Kapolsek Medan Timur, Kompol Muhammad Arifin.
Lanjut dijelaskannya, kedua pelaku melakukan pencurian di rumah korban Julianto di Jalan Bambu No 56 Kelurahan Durian Kecamatan Medan Timur pada hari Jumat (l6/4/2021) pukul 03.00 WIB.
“Kedua pelaku berhasil menggasak 4 buah pelek sepeda motor, 1 buah lingkar, 2 unit TV 14 dan 29 inch serta berbagai macam sparepart sepeda motor,” jelas mantan Kasi Propam Polrestabes Medan ini.
Mengetahui para pelaku mecuri barang-barang di rumahnya, sebut Kapolsek, korban kemudian membut laporan pengaduan ke Polsek Medan Timur dan memviralkan aksi kedua pelaku yang terekam CCTV ke Instagram.
“Petugas yang menerima pengaduan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakuan penyelidikan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara). Hasilnya petugas menangkap kedua pelaku di kediamannya,” sebut mantan Kapolsek Medan Area ini.
Kepada petugas, kata Kapolsek, kedua pelaku mengaku telah menjual barang-barang yang mereka curi kepada seorang pria yang tidak diketahui namanya di Jalan Gaperta Kecamatan Medan Helvetia tepatnya di tepi jalan.
“Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman di atas 4 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di Mapolsek Medan Timur ini.(gosumut)