seputar-Medan | Sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa Giovanni Chrestella (20 tahun) kembali digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (31/8/2021).
Dalam sidang lanjutan ini, terdakwa membantah melakukan penganiayaan terhadap korban, Felix Julius.
“Saya tidak ada melakukan pemukulan terhadap dia pak hakim,” tegasnya di hadapan majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong.
Terdakwa mengaku hanya mendorong korban karena berusaha merebut handphone milik terdakwa.
“Saya hanya mendorong majelis, karena dia (korban) berusaha merebut handphone saya,” katanya.
Sementara itu Felix Julius yang dihadirkan sebagai saksi korban di persidangan ini sempat membingungkan majelis hakim terkait agama yang dianut Felix Julius. Pasalnya, di persidangan, Felix Julius mengaku beragama Buddha dan diambil sumpah menurut Agama Buddha.
Namun, setelah memberikan keterangan, penasihat hukum terdakwa menuding kalau Felix Julius sudah berbohong terkait identitas agamanya.
“Saudara korban, coba jujur, agama Anda sebenarnya apa? Tadi Anda ngaku Agama Buddha dan bersumpah menurut ajaran Buddha. Tapi, di KTP Anda Agama Kristen,” tanya penasihat hukum terdakwa.
Ditanya demikian, Felix sempat terlihat seperti orang kebingungan dan akhirnya mengaku kalau ia beragama Kristen.
“Percuma aja menanyakan kejujuran Felix kalau agama saja dia tidak mengakuinya,” ketus penasihat hukum terdakwa.
Di luar persidangan, ibu dari terdakwa mengaku kalau terdakwa mengalami depresi lantaran kasus yang menimpanya.
“Anak saya depresi di rutan sana, saya mau anak saya dibebaskan,” pinta ibu terdakwa kepada wartawan. (AFS)