seputar-Medan | Pengadilan Negeri (PN) Medan menggelar sidang dakwaan kepemilikan 52 Kg narkotika jenis sabu dengan terdakwa Hamidi MY alias Mauktar bin M Yacob warga Jalan Inti Sari, Kelurahan Tanung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Ia terancam hukuman mati sesuai dakwaan penuntut umum.
Jaksa penuntut umum (JPU) Nurhayati Ulfia dalam dakwaan menjelaskan, kasus yang menjerat pria tamatan SD ini dilakukan bersama Zulkifli (berkas terpisah), Alwi, Mursal alias Marsel (DPO), berawal 2019 lalu.
“Berawal terdakwa Hamidi, berkenalan dengan Mursal pada tahun 2012 di warung mie Aceh Medan, kemudian pada bulan November 2019 terdakwa Hamidi dihubungi Mursal dan menyuruh terdakwa Hamidi untuk menyerahkan satu kardus barang narkotika jenis sabu kepada Zulkifli di Kampung Lalang, Medan,” kata JPU di hadapan Hakim Ketua Hendra Utama Sutardodo dalam persidangan di Ruang Cakra 8, Kamis (26/8/2021).
Kemudian, Mursal kembali menghubungi Hamidi untuk menjemput barang itu di Tanjungbalai Asahan dan menyerahkannya kepada Zulkifli di daerah Asrama Haji Medan.
Hamidi dijanjikan uang sebesar Rp100 juta oleh Mursal. Setelah itu, Zulkifli membawa barang tersebut dengan becak motor ke rumahnya di Jalan Pertiwi, Medan Tembung.
Barang haram tersebut dikemas dan ditempatkan dalam goni yang berisi 10 bungkus plastik teh kemasan China. Selanjutnya, pada pukul 19.30 di sekitar Jalan Pancing, Medan, Zulkifli menerima uang dari seseorang yang tidak dikenalnya dan disuruh menyimpan uang sebanyak Rp60 juta.
Pada 10 Desember 2019, sekitar pukul 05.00 Hamidi kembali menghubungi Zulkifli dengan maksud untuk serah terima barang. Saat itu Hamidi bersepakat untuk bertemu di depan Asrama Haji Medan.
Tidak lama, terdakwa lain juga dihubungi oleh Hamidi dengan maksud untuk membantu mengangkat sabu-sabu yang sebelumnya disimpan di kolong tempat tidur, dari lemari pakaian, dan belakang rumah. Mereka kemudian menaikkannya ke becak motor.
“Akan tetapi sebelum Zulkifli menyerahkan narkotika tersebut kepada Alwi (DPO) petugas Tim BNN RI menangkapnya,” sebut JPU.
Dari penangkapan itu, diamankan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 50 bungkus dengan jumlah berat 52.040 gram.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas JPU. (AFS)