seputar-Jakarta | Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menemui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. LPSK dan Mahfud membahas kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin.
Dalam Pertemuan yang berlangsung di kantor Kemenko Polhukam, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyinggung penanganan kasus kerangkeng manusia yang dinilai lamban sejak kasus terungkap ke publik pada awal Januari 2022 lalu.
Guna memberikan gambaran jelas terkait kerangkeng manusia, pihaknya menyerahkan satu bundel laporan mengenai temuan data dan fakta hasil kegiatan investigasi, koordinasi dan penelaahan yang dilakukan tim LPSK lengkap dengan dugaan pelaku.
“Berharap dengan tambahan informasi dari LPSK pengungkapan kasus berujung pada proses hukum terhadap siapa saja yang terlibat,” kata Hasto dalam keterangannya, Kamis (17/3/2022).
Proses hukum penetapan tersangka ini penting untuk memberi kepastian hukum bagi korban atas serangkaian tindak pidana penganiayaan, tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terjadi.
Bahkan terduga pelaku berdasarkan temuan LPSK melibatkan banyak pihak. Tak hanya TRP (Terbit Rencana Perangin Angin) dan keluarga, termasuk ormas dan oknum aparat,” ujarnya.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu menuturkan hingga kini pihaknya belum menerima informasi resmi dari Polda Sumatera Utara terkait penetapan tersangka kasus kerangkeng manusia.
Merujuk hasil pertemuan kemarin, menurutnya Mahfud MD akan berkomunikasi dengan Kapolri terkait penanganan kasus kerangkeng manusia yang ditangani Polda Sumatera Utara.
“Pak Menko Polhukam mengatakan akan berkomunikasi dengan Kapolri agar proses hukum berjalan,” pungkasnya. (okezone)