seputar – Deli Serdang | GR alias Bolong, pemuda 20 tahun, warga Desa Sekip Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut) diringkus personel Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Reskrim Polsek Lubukpakam, Minggu (8/8/2021).
Pasalnya, pelaku nekat membongkar kotak amal berisi uang Rp5 juta dari Vihara Setia Budi, Jalan Tengku Raja Muda Kelurahan Lubukpakam.
Kapolsek Lubukpakam, AKP Hendri Yanto menjelaskan pelaku melakukan aksinya, pada 10 November 2020 sekira pukul 04.04 WIB.
Aksinya itupun terekam kamera pengawas alias Closed Circuit Television (CCTV) vihara.
Dalam rekaman CCTV, pelaku dua orang, masing-masing memakai topi masuk ke dalam vihara. Mereka membuka kotak amal dari besi dengan linggis.
Akhirnya, pihak vihara menempuh jalur hukum dengan melaporkannya ke Polsek Lubukpakam, dengan bukti lapor No. LP/115/XI/2020/SU/RESTA DS/SEK Lubukpakam, tanggal 10 November 2020.
Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan. Berselang delapan bulan lebih, polisi mendapat informasi jika pelaku sedang di Simpang Lampu Merah Timbangan Kelurahan Cemara Kecamatan Lubukpakam Kabupaten Deli Serdang.
Tak mau buang waktu, polisi bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya bersama seorang temannya. Kini polisi pun sedang mengejar satu pelaku lainnya yang identitasnya sudah dikantongi.
Selanjutnya, polisi membawa pelaku ke Mapolsek Lubukpakam untuk diproses hukum. “GR alias Bolong sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik,” ujar Hendri Yanto.(digtara)