seputar – Tanjung Balai I Tim Tekab Polres Tanjungbalai menangkap seorang pelaku pencabulan gadis di bawah umur. Pelaku berinisial RP alias Y (18) warga Tanjungbalai Utara itu diringkus di kawasan Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Minggu (14/6).
“Pelaku ditangkap atas laporan polisi LP / 90 / IV / 2020 / SU / Res T.Balai, tanggal 14 April 2020,”ucap Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/6).
Putu menjelaskan pemuda itu diringkus karena dilaporkan mencabul seorang perempuan di bawah umur. Aksi pencabulan itu dilakukan di kamar kos-kosan yang berada di Kec.Datuk Bandar Kota Tanjung Balai pada Bulan Maret 2020 silam.
“Namun pencabulan ini diketahui oleh orangtua korban yang merupakan warga Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai. Kemudian membuat laporan polisi,”beber Putu.
Polisi pun melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga berhasil meringkus pelaku pada hari Minggu kemarin.
“Tersangka akan kita jerat dengan Pasal Persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 UU RI No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” pungkas Putu. (MTC)
Foto : Istimewa