Advertisement Advertisement
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Mei 19, 2022
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
Advertisement
  • Home
  • Hukrim
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut
  • Ragam
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial
No Result
View All Result
Seputar Sumut: Berita Terkini | Berita Terbaru | Berita Terpopuler |
No Result
View All Result
Home Hukrim

Soal Akta Warisan Palsu, PN Medan Vonis Bebas Pengusaha Minuman Vigour

Selasa, 18 Januari 2022
kanal Hukrim
Terdakwa David Putranegoro divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan, Senin (17/1/22).

Terdakwa David Putranegoro divonis bebas oleh majelis hakim PN Medan, Senin (17/1/22).

Share on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang dipimpin hakim ketua Dominggus Silaban menjatuhkan vonis bebas kepada pengusaha minuman Vigour, David Putranegoro alias Lim Kwek Liong (63) yang didakwa membuat akta warisan palsu.

Vonis bebas dibacakan hakim, Senin (17/1/22). “Menyatakan terdakwa David Putranegoro alias Lim Kwek Liong tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan. Membebaskan terdakwa dari semua dakwaan jaksa penuntut umum,” kata Domingus.

ADVERTORIAL ADVERTORIAL ADVERTORIAL
ADVERTORIAL

Dikatakan hakim, terdakwa tidak terbukti memalsukan akta warisan keluarga seperti yang didakwakan. “Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya,” sebut hakim.

BacaJuga

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Lin Che Wei Dibayar Jadi Konsultan 3 Perusahaan Eksportir CPO

Pengedar Narkoba di Batu Bara Ditangkap Polisi

Jual-Beli Jabatan di Medan, Inspektorat: Mantan Kepala BKD Tidak Main Sendiri!

Sebelumnya, dalam dakwaannya jaksa penuntut umum mendakwa David Putranegoro dengan dugaan melanggar Pasal 266 ayat (1) dan (2), Pasal 263 ayat (1) dan (2), Pasal 362 dan Pasal 372 junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

David Putranegoro alias Lim Kwek Liong telah memalsukan Akta Kesepakatan Bersama No. 8, menggelapkan deviden-deviden berupa penjualan aset–aset, penjualan rumah di Singapura, uang sewa ruko dan penghasilan toko, serta mencuri 21 SHM/SHGB an. Jong Tjin Boen (orang tua David Putranegoro dan para pelapor) yang telah di balik nama menjadi an. Jong Nam Liong, Mimiyanti, Jong Gwek Jan, Juliana, Denny dan Winnie.

Namun setelah serangkaian persidangan, jaksa kemudian menuntut terdakwa Onslag (tuntut lepas). Hakim kemudian memutuskan bahwa David Putranegoro tidak terbukti sebagaimana dakwaan jaksa.(mistar)

Berikan Komentar
Tags: Akta WarisanDavid PutranegoroPengusaha Minuman VigourPN MedanVonis BebasWarisan Palsu

BERITA TERBARU

Foto: Baliho PPS di wilayah kampus USU Jalan Dr. T.Mansur No.9 Kota Medan. (Istimewa)

Rektor USU Ajak Masyarakat Manfaatkan PPS

Kamis, 19 Mei 2022
Foto: Kepala Kantor Perwakilan BEI Sumut, M Pintor Nasution.(seputarsumut/Asiong)

Tahun 2022, BEI Sumut Target 58.889 Investor

Kamis, 19 Mei 2022
Plt Bupati Langkat H Syah Afandin SH memimpin rapat koordinasi pelaku industri telekomunikasi di wilayah Langkat, Rabu (18/5/2022)

Afandin Harap Industri Telekomunikasi Perluas Layanan di Area Blank Spot

Kamis, 19 Mei 2022
YouTuber Muhammad Kece.

Muhammad Kace Mengaku Sudah Pindah Agama

Kamis, 19 Mei 2022

Artikel Populer

  • Air Terjun Siringo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara.

    Mahasiswa STT Siantar Tewas Tenggelam di Air Terjun Siringo Dairi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMPHI Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Jajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mulai Hari Ini, Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Tak Perlu Tes COVID-19

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ustadz Abdul Somad Ditahan dan Dideportasi Imigrasi Singapura

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Indonesia Target Naik Kelas, Mendag Lutfi:ASEAN Harus Kompak Respon Perkembangan Ekonomi Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • Sitemap
  • Pedoman Media Siber
  • Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
  • Kebijakan Privasi / Privacy Policy
© 2020 Seputar Sumut -Portal Berita Online Sumatera Utara: Berita Terkini I Berita Terbaru I Berita Terpopuler Seputar Sumut.
No Result
View All Result
  • Home
  • Hukrim
  • Sumut
  • Medan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Internasional
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Hiburan
  • Aceh
  • Advertorial