seputar – Medan I Residivis Lampos Hutauruk (41) terdakwa kasus penggelapan sepeda motor Honda Vario BK 4912 ADK milik tetangga, mulai menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri Medan melalui online teleconference, Selasa (15/6/2020).
Dalam Persidangan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Imanuel SH MH, JPU Kejari Medan Rizkie A Harahap menjerat terdakwa warga Jalan Matahari 6 Blok 6 Perumnas Helvetia Medan itu dengan Pasal 378 KUHP subsider 372 KUHP.
Korban Zam Zam Jamilah, SH (45) dihadapan majelis hakim menjelaskan, terdakwa yang pernah menjalani hukuman penjara atas kasus narkoba itu, meminjam sepeda motor yang berada di rumah ibu mertuanya saksi korban Asmara Murni (75). Namun sepeda motor tersebut tidak dikembalikan terdakwa, sehingga saksi korban melaporkan Lampos ke Polsek Helvetia.
Keterangan saksi korban diperkuat oleh keterangan saksi Asmara Murni. “Ya benar pak hakim, sepeda motor tersebut dipinjam Lampos dari saya dan tidak dikembalikannya lagi, saya tunggu dan sudah coba hubungi terdakwa, namun tidak juga dikembalikannya,” jelas saksi.
Persidangan tersebut digelar tanpa menghadirkan terdakwa karena kondisi pandemi covid-19. Terdakwa hanya mengikuti persidangan dan diperiksa melalui teleconference. Dalam keterangannya, terdakwa yang diketahui pernah menjalani hukuman dalam kasus narkoba itu, telah meminjam sepeda motor dari saksi Asmara Murni pada tanggal 14 Januari 2020 pukul 17.00 Wib, namun sepeda motor tersebut tidak pernah dikembalikannya lagi.
Pengelepan sepeda motor itu juga diperkuat dengan keterangan pihak karyawan salah satu hotel di kawasan Jalan Gatot Subroto Medan, bahwa terdakwa ada datang chek in di hotelnya mengendarai sepeda motor Honda Vario Warna Hitam BK 4912 ADK pada Tanggal 15 Januari 2020 dan keesokan harinya pergi keluar hotel membawa kendaraan tersebut, dan tak berselang beberapa lama datang lagi dengan berjalan kaki, dan hal tersebut diperkuat dengan rekaman kamera pemantau CCTV Hotel
Berkaitan Hakim Imanuel melalui teleconfrencenya mempertegas bahwa pengakuan hilang yang disampaikan si budak sabu tersebut, adalah akal-akalannya saja.
“Itukan akal-akalan kau aja mengatakan hilang dan akal-akalan mu juga mau mengganti, kalo kau berniat baik, kau pulangkanlah sepeda motor korban dan kau gantilah melalui jaksa, biar ada keringanan hukumanmu, kalo tidak hukuman kau akan berat,” tegas Hakim Imanuel kepada terdakwa Lampos.
Seperti diketahui, sidang tersebut nyaris batal digelar, karena terdakwa yang mempunyai sederetan catatan kriminal kasus penggelapan dan narkoba itu, tidak ada ditemukan di Rutan Tanjung Gusta Medan tempatnya mendekam menjalani hukuman.
Bahkan Jaksa sempat kewalahan untuk terhubung dengan terdakwa. “Saya sudah coba hubungi pihak Rutan, tapi terdakwa Lampos tidak ada, mungkin karena menunggu digelarnya sidang terlalu lama, maka dia kembali ke dalam kamar/sel di dalam Rutan Tanjung Gusta, padahal petugas kita juga ada ditugaskan di sana tapi itulah keadaannya, hal ini juga sering terjadi, bukan kali ini saja, terkadang jaringan atau sambungan teleconference terputus, eh terdakwanya sudah nggak ada di tempat,” keluh Jaksa Rizkie kepada saksi korban. (MKB)
Foto : (Istimewa)