seputar-Belawan| Sidang pembunuhan terhadap korban Dodi Sumanto (40) warga Jalan Sidomulyo Gang Gelatik Pasar 9 Tembung Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Seituan Deliserdang yang dilakukan Azar (27) warga yang sama sebagai terdakwa digelar kembali di PN Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli, Rabu (25/11/2020) dengan agenda pemeriksaan lima saksi.
Kelima saksi yang diperiksa yaitu Rusliani Simatupang (istri korban), Safar (teman kerja korban), Siti Hardianti (adik terdakwa), Nurdiana Dalimunte (ibu kandung terdakwa) dan Ariadi (tetangga terdakwa).
Kelima saksi itu hanya Safar yang melihat langsung terjadinya pembunuhan itu saat lagi diayunkan cangkul ke korban.
Dan keempat saksi lainnya melihat bahwa korban sudah tewas bersimbah darah karena terdakwa mencangkul korban sebanyak dua kali hingga
tewas.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabjari Labuhan Deli Yasinta Neria Hakim,SH tidak banyak bertanya kepada terdakwa Azar hanya memastikan bahwa terdakwa melakukan pembunuhan dan diakuinya.
Majelis Hakim PN Lubuk Pakam Munawar Hamidi,SH, Irwansyah,SH dan Halimatussakdiah,SH serta Nora Bage Pasaribu saat bertanya ke terdakwa Azar terkait perbuatannya membunuh korban Dodi Sumanto jelas diakuinya.
Kemudian Azar mengatakan kepada hakim bahwa dia sering mengkonsumsi narkoba jenis sabu.
Hakim juga bertanya kepada Rusliana Simatupang terkait upaya damai dari orangtua terdakwa, katanya belum ada perdamaian.
Yusliani Simatupang minta kepada JPU dan Majelis Hakim supaya terdakwa Azar pembunuh suaminya dihukum seberat-beratnya dan mohon dihukum mati supaya nyawa dibayar nyawa sebab anaknya dua orang menjadi sengsara. (DP)