seputar-Jakarta | Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menunda sidang gugatan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Salah satu alasannya adalah jaksa pengacara negara yang menjadi wakil Jokowi belum menyerahkan surat kuasa khusus ke majelis hakim.
“Untuk tergugat I [Presiden Jokowi] secara hukum kami menyatakan belum hadir karena belum ada surat kuasa. Nanti akan kami panggil lagi. Untuk tergugat lain II, III, dan IV sudah ada surat kuasanya tapi masih harus dilengkapi,” ujar ketua majelis hakim di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022).
Sidang diagendakan kembali pada 31 Oktober pukul 10.00 WIB. Adapun gugatan ijazah palsu Jokowi ini dilayangkan oleh Bambang Tri Mulyono (penulis buku Jokowi Under Cover).
Bambang tak menghadiri sidang lantaran sedang ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan ujaran kebencian dan penodaan agama.
Pihak tergugat yaitu Presiden Jokowi (tergugat I), Komisi Pemilihan Umum/KPU (tergugat II), Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR (tergugat III), dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi/Kemenristekdikti (tergugat IV).
Jaksa pengacara negara yang mewakili Jokowi sudah hadir di muka persidangan, tetapi belum membawa surat kuasa sehingga secara hukum dianggap belum hadir. Sedangkan kuasa hukum tiga tergugat lainnya sudah hadir dengan surat kuasa meskipun belum lengkap.
“Jadi, untuk persidangan hari ini pihak penggugat hadir, pihak tergugat II, III, dan IV hadir. Nanti tergugat I akan kami panggil kembali secara resmi,” ucap hakim.
Gugatan Bambang telah terdaftar dengan nomor perkara: 592/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst. Klasifikasi perkara adalah perbuatan melawan hukum.
Dalam petitumnya, Bambang ingin PN Jakarta Pusat menyatakan Jokowi telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
PN Jakarta Pusat juga diminta menyatakan Jokowi telah melakukan PMH berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu sebagai kelengkapan syarat pencalonannya untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 22 Tahun 2018 untuk digunakan dalam proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden periode 2019-2024.
Eggi Sudjana Minta Hakim Hadirkan Jokowi
Sebelumnya kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, Eggi Sudjana memprotes penunjukan jaksa pengacara negara yang mewakili Presiden Joko Widodo dalam menghadapi gugatan perdata dugaan ijazah palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Eggi menegaskan gugatan tersebut terkait dengan pribadi Jokowi.
“Satu hal yang perlu diingatkan bahwa ini persoalannya personal, pribadi Jokowi. Mengapa diwakili kejaksaan? Kejaksaan kan pengacara negara. Jadi, tolong diberi tahu ini perdata,” kata Eggi di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Eggi memohon agar majelis hakim memanggil Jokowi untuk hadir langsung dalam persidangan berikutnya.
“Ini urusannya dengan pribadi Jokowi, diduga ijazahnya palsu. Jadi, dengan hormat kecermatan majelis dalam panggilan ke depan itu, Presiden Jokowi itu harus hadir. Kalau dia memang tidak ada kepalsuan ya hadir dong,” ucap Eggi.
Sementara itu, hakim mengatakan dalam gugatan perdata pihak tergugat bisa diwakili oleh kuasanya.
“Di sini gugatan saudara menggugat Jokowi selaku presiden. Kedua, petitum saudara berkaitan dengan presiden juga. Berarti sudah betul kalau Presiden Jokowi itu selaku presiden,” tutur hakim.
“Sesuai dengan hukum acara, pihak yang digugat maupun tergugat mempunyai hak untuk diwakili. Ini penggugat juga tidak hadir,” sambung hakim.
Eggi lantas menjelaskan bahwa Bambang Tri selaku kliennya saat ini tengah ditahan Bareskrim Polri atas kasus dugaan tindak pidana ujaran kebencian dan penodaan agama. Hal itu menjadi alasan Bambang Tri tidak menghadiri sidang.
“Tolong Yang Mulia. Tidak ada unsur kesengajaan oleh klien kami, dia ditahan,” terang Eggi.
“Sudah ini nanti kita panggil, hukum acara meminta para pihak dipanggil,” sahut hakim.
Pria Ngaku Rekan SMA Jokowi
Sementara itu Bambang Surojo, seseorang yang mengaku rekan SMA Presiden Joko Widodo (Jokowi), menghadiri persidangan perdata gugatan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Bambang mengaku tidak mempunyai kepentingan apa-apa, tetapi hanya ingin menyaksikan persidangan tersebut.
“Jadi, agenda hari ini sebetulnya saya nih, secara kebetulan saja ada di Jakarta. Saya dari Solo. Ternyata pada hari ini ada sidang tentang tuduhan ijazah palsu yang disidangkan pada hari ini. Kebetulan saya adalah salah satu teman sekelas Pak Joko Widodo mulai dari kelas satu SMA sampai dengan kelas tiga lulus SMA tahun 1980,” ujar Bambang di PN Jakarta Pusat, Selasa (18/10).
Dalam kesempatan itu, Bambang turut membawa ijazah asli dirinya dan salinan ijazah Jokowi. Bambang tak menjelaskan bagaimana ia bisa memperoleh ijazah tersebut.
Keduanya merupakan lulusan SMA 6 Surakarta yang dulu bernama Sekolah Menengah Pembangunan Persiapan (SMPP) 40 Solo.
“Sebagai bukti bahwa ijazah pak Jokowi itu asli, sama persis dengan saya punya. Ini yang saya punya. Ini yang dimiliki Bapak Joko Widodo. Yang membedakan hanya pas foto. Semua sama. Nomor ininya juga sama karena di tahun yang sama kami lulus,” kata Bambang sembari menunjukkan ijazah kepada awak media. (cnnindonesia)