seputar – Simalungun | Ketua majelis hakim Abdul Hadi Nasution SH didampingi dua hakim anggota Yui Dharma SH dan Desi SH menjatuhkan vonis 5 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kepada Parluhutan Rambe (42) dan Anggie Fany Amanda Hasibuan (32). Keduanya warga Serdang Bedagai dinyatakan bersalah melanggar Pasal 114 (1) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
Putusan hakim dibacakan dalam persidangan online Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (9/3/2021). Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa Dedy Chandra, hanya subsideritasnya diringankan 3 bulan.
Pasangan sejoli itu bertempat tinggal di Dusun III Desa Limbong Kecamatan Dolok Merawan Sergai. Penangkapan kedua terdakwa pasca tertangkapnya Asmayadi dan Dedi Syahputra Chaniago pada Jumat, 18 September 2020.
Dari keduanya ditemukan sabu, yang diakui dibeli dari terdakwa Parluhutan. Sebelumnya, Asmayadi menghubungi Parluhutan untuk membeli sabu. Namun yang mengangkat HP-nya terdakwa Anggie.
Sabu diterima melalui anak RMN (dilakukan diversi). Sejoli ini pun diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu dan uang hasil penjualan sabu Rp 140 ribu.(hetanews)