seputar – Jakarta | Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS), menyatakan kasus pelanggaran protokol kesehatan yang menjeratnya sebagai ajang balas dendam politik. Ia menyinggung saat dirinya memimpin demonstrasi yang dikenal aksi 411 dan 212 menuntut Gubernur DKI Jakarta saat itu Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) diadili terkait kasus penistaan agama.
Gerakan ini berlanjut pada perhelatan pemilihan Gubernur DKI Jakarta pada 2017. Saat itu ormas yang dipimpinnya menyatakan sikap tegas untuk tidak berpihak pada penista agama yang mendapat dukungan penuh dari pemerintah.
“Ketika Ahok si penista agama menjadi salah satu calon Gubernur DKI Jakarta dan didukung oleh para oligarki yang saat itu sukses menggalang dukungan mulai dari presiden dan menterinya, panglima TNI dan kapolri serta jajarannya, serta juga seluruh aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta yang diwajibkan memilih Ahok,” kata Rizieq saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
Dikatakan HRS, sejak saat itulah dirinya dan teman-teman di ormas menjadi target utama kriminalisasi dengan berbagai rekayasa kasus. “Kami menjadi target operasi intelijen hitam berskala besar. Kami sebut intelijen hitam karena mereka tidak bekerja untuk keselematan Bangsa dan Negara, tapi hanya untuk kepentingan oligarki,” ujarnya.
Menurutnya, memilih kepala daerah yang baik tercermin dari sikap dan perangainya. Oleh karena itu komitmen untuk tidak memilih Ahok merupakan hal yang wajar karena sudah menistakan agama, terlebih masyarakat Jakarta mayoritas beragama Islam.
“Kami tidak mau seorang penista agama yang bersikap arogan dan korup, serta sering berucap kata kasar dan kotor jadi pemimpin ibukota sekaligus menjadi kepanjangan tangan oligarki di ibukota,” ungkapnya.
Semenjak itu, Rizieq mengaku dirinya beserta ormas yang dipimpinnya menjadi target kriminalisasi hingga berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan dakwaan pelanggaran protokol kesehatan.
Sebut Nama Ahok 12 Kali
Dalam pleidoinya itu, setidaknya Habib Rizieq menyebut nama Ahok yang kini menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina. Habib Rizieq menyebut nama Ahok disertai dengan sebutan si penista agama.
Ia menyebut, kasus yang kini menjeratnya itu bermula dari aksi yang diiniasiasinya saat menuntut Ahok yang saat itu terjerat kasus penistaan agama.
“Semua ini bermula dari Aksi Bela Islam 411 dan 212 pada 4 November dan 2 Desember tahun 2016, saat itu umat Islam Indonesia bersatu menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena telah menistakan Alquran,” ucap Rizieq ketika pertama kali menyebut nama Ahok.
Ia menjelaskan, saat itu, aksi yang dipimpinnya berlanjut hingga Pilkada DKI 2017 silam.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula saat Rizieq menghadiri acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariat, Megamendung, pada Jumat, 13 November 2020.
Terkait kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq dituntut hukuman 10 bulan penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Habib Rizieq dinilai jaksa terbukti melanggar pidana pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018.(okezone)