seputar-Binjai | Personel Satreskrim Polres Binjai menembak seorang tersangka pelaku pencurian truk berinisial IR (29) warga Jalan Medan-Binjai Km 12, Kecamatan Medan Sunggal, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tersangka terpaksa ditembak bagian kakinya lantaran melawan petugas dan mencoba kabur saat dilakukan pengembangan kasus, Rabu (20/1/2021)
Berdasarkan informasi pihak kepolisian, IR disangka terlibat dalam aksi pencurian truk merek Mitsubishi Colt Diesel bernomor polisi BG 8366 UE milik PT Surya Prima Abadi, yang terparkir di kediaman salah satu pekerjanya di Desa Tandam Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang.
Awalnya, saksi sekaligus pekerja atas nama Nurdiansyah, mendatangi pimpinannya dan memohon izin membawa kendaraan tersebut untuk bekerja. Seusai bekerja, saksi menelepon kalau truk yang ia bawa hilang di parkiran depan rumah.
Menerima informasi tersebut, pimpinan Nurdiansyah atas nama Tjokrominoto, selanjutnya membuat aduan ke Mapolres Binjai, sesuai dengan Laporan Polisi bernomor LP/037/I/2021/ SPKT-C/Res Binjai, tertanggal 19 Januari 2021.
Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama SIK kemudian langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Dipandu Kanit I Pidum Ipda Hotdiatur Purba, petugas mengejar pelaku pencurian.
Kurang dari 24 jam sejak laporan korban, jajaran Satreskrim Polres Binjai berhasil mengamankan IR. Dari sana, polisi melakukan pengembangan guna mencari barang bukti dan dugaan keterlibatan orang lain dalam kasus ini.
Di tengah pengembangan, IR berupaya kabur dengan cara melawan petugas yang membawanya. Sempat diberikan peringatan oleh polisi dengan cara melakukan tembakan yang mengarah ke atas, namun hal itu tidak digubris oleh tersangka.
Akhirnya, polisi terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kaki bagian betis sebelah kanan IR. Setelah itu, petugas membawanya ke RSUD Dr RM Djoelham Binjai untuk mendapatkan perawatan medis.
Usai dirawat oleh petugas medis, IR dibawa ke Mapolres Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain menangkap tersangka ini, jajaran Satreskrim Polres Binjai juga turut mengamankan 2 orang lainnya, mereka berinisial IH dan KY.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 1 unit truk Mitsubishi Colt Diesel BG 8366 UE, 2 unit handphone merek Samsung dan Nokia, 1 unit sepeda motor merek Yamaha Nmax BK 3979 AGW serta 1 unit sepeda motor Kawasaki Ninja R warna hijau BK 2562 RAQ.
Diamankannya ketiga orang tersebut, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Binjai AKP Yayang Rizki Pratama SIK, ketika dikonfirmasi via telepon selulernya. Ia mengatakan, saat ini tersangka IR masih dilakukan pemeriksaan.
“Benar, saat ini kita telah berhasil mengamankan seorang pria terkait pencurian truk dan saat ini kita masih melakukan pemeriksaaan lebih lanjut terhadapnya,” kata Yayang.
Ketika ditanya, keterlibatan 2 orang lainnya serta pasal apa yang akan dijeratkan kepada tersangka IR, Yayang mengatakan kedua orang tersebut masih tahap penyelidikan, sedangkan atas IR akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (anora)