seputar – Tanjungbalai | Satuan Polisi (Satpol) Air Polda Sumatera Utara bersama Satpol Air Polres Tanjungbalai mengamankan 57 kilogram narkotika jenis sabu-sabu tak bertuan yang diangkut sebuah perahu bermesin (sampan kaluk).
Dilansir dari laman Antara, Jumat (21/5/2021), penindakan terhadap aksi penyelundupan narkotika yang diduga asal luar negeri itu dilakukan pada Rabu (19/5) sekira pukul 16.44 WIB, di perairan Sungai Lunang, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Penindakan berawal ketika personel Satpol Air Polres Tanjungbalai melakukan patroli di perairan Sungai Asahan dan mencurigai sebuah sampan kaluk yang sedang melintas di pinggir Sungai Asahan menuju Sungai Lunang.
Melihat gelagat aneh menimbulkan kecurigaan, personel Satpol Air yang berpatroli melakukan pengejaran terhadap sampan yang di atasnya ada dua orang laki-laki tidak dikenal.
Kemudian sampan kaluk itu bersandar di tangkahan swasta milik masyarakat di Sungai Lunang. Kedua laki-laki tersebut naik ke darat dan melarikan diri, sedangkan barang-barang mereka ditinggal di sampan tersebut.
Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan tiga buah tas yang berisikan diduga narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 57 bungkus. Selanjutnya personel mengamankan barang bukti ke Polres Tanjungbalai guna proses lebih lanjut.
“Barang bukti 41 bungkus warna hijau merk Qing Shan dan 16 bungkus warna kuning merk Guanyinwang yang berisi sabu sudah diamankan, diperkirakan beratnya 57 kilogram. Siapa pemiliknya masih dalam lidik,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira kepada wartawan.
Sesuai catatan, selain 57 kg sabu turut diamankan 1 unit sampan kaluk, 1 tas merk Sport, 1 tas merk Hyper dan 1 tas warna kuning bergambar bunga sebagai tempat menyimpan 57 kilogram sabu tersebut.(antara)