seputar-Labuhan Batu | Personel Sat Narkoba Polres Labuhan Batu menggagalkan peredaran lebih 25 kilogram (Kg) ganja dan menangkap seorang tersangka pengedarnya berinisial S (39) warga Jalan Siringo-ringo, Rantauprapat.
Hal itu disampaikan Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan SIK MH didampingi Wakapolres Kompol Mhd Taufiq SE MH, Kabag Ops Kompol Marluddin SAg, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, dan Kasubag Humas AKP Murniati melalui siaran persnya, Selasa (21/9/2021).
Penangkapan terhadap S pada Selasa (21/9) pukul 08.00 WIB, dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 1 IPDA Sarwedi Manurung bersama Team Sus Aiptu Mansyursyah. Dari tangan tersangka petugas menyita daun ganja sebanyak 25.100 gram.
Penangkapan S diawali dengan undercover buy dan berhasi mengamankan 4 amp kecil daun ganja dan satu bungkus daun ganja besar dengan berat 1.050 gram.
Selanjutnya dilakukan pengembangan ke Jalan Baru Lobusona, Rantau Selatan dan berhasil mengamankan 23 bungkus daun ganja lagi seberat 23.000 gram yang disimpan dalam karung putih.
Dari keterangan S lalu dikembangkan lagi ke bandarnya berinisial G beralamat di Jalan Pekan Lama, Rantau Utara, namun G sudah melarikan diri.
Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan Kepling di dalam rumah G petugas berhasil menemukan 1 bal bungkus plastik berisi ganja seberat 1,050 gram.
“Tersangka S dijerat dengan Pasal 114 Sub 111 Ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” jelas AKBP Deni.
Kapolres Labuhan Batu AKBP Deni Kurniawan mengimbau kepada warga masayarakat agar tidak terlibat dalam jaringan narkoba dan penyalahgunaannya karena akan berdampak bagi kesehatan, sosial, ekonomi dan rumah tangga.
“Ssudah banyak yang cerai karena narkoba, penjara, rumah sakit, dan kuburan setiap saat menunggu sehingga mari jauhkan diri dari penyalahgunaan narkoba,” imbaunya. (gus)