seputar – Pancurbatu | Unit Reskrim Polsek Pancur Batu meringkus sepasang suami isteri karena kedapatan memiliki sabu-sabu, dari rumah kost kawasan Jalan Bunga Rinte Gg Kaban Linkungan VIII, Kelurahan Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Tuntungan, Medan, Kamis (16/7/2020) sekira pukul 00.15 WIB.
Dari keduanya polisi menemukan 1 set bong sebagai alat hisap narkotika diduga jenis sabu-sabu, 1 buah mancis warna biru, 1 plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu.
Selain barang bukti, polisi juga mengamankan sebilah senjata tajam jenis pisau dari tersangka. Untuk pengusutan lebih lanjut, kedua tersangka masing-masing RB als H ,40, dan istri nya L Beru S ,27, warga Jalan Bunga Rinte Gg Kaban Lk VIII Kel Tanjung Selamat, Kec. Medan Tuntungan Kota Medan, bersama barang bukti diamankan ke Mapolsek Pancur Batu.
Data yang diterima dari kepolisian, Jumat (17/7/2020) sore, awalnya pada Rabu (15/7) malam sekira pukul 22.00 WIB Tekab Polsek Pancur Batu yang dipimpin Panit Reskri. Ipda J Pardede, SH melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian HP di warung mie Aceh depan Hairos.
Pencurian itu terjadi pada, Jumat 3 Juli lalu berdasarkan rekaman CCTV, dimana korbannya buat laporan ke Polsek Delitua.
Saat berada di kawasan Jalan Jamin Ginting Simpang Tuntungan, Kec. Pancur Batu, petugas melihat tersangka Romi Bangun melintas dengan mengendarai sepeda motor tanpa plat sesuai ciri-ciri yang diterima.
Yakin kalau orang yang dicari sudah tepat sasaran, petugas langsung melakukan pengejaran. Setelah tersangka berhasil dihadang, petugas kemudian melakukan pemeriksaan dokumen kendaraan yang dibawa tersangka. Lalu dilakukan penggeledahan dan menemukan sebilah pisau dari pinggang tersangka.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke rumah kostnya untuk melakukan pengembangan. Saat berada di rumah kost tersangka yang ketika itu ada seorang ibu rumah tangga yang diakui tersangka merupakan isterinya, petugas pun kembali melakukan penggeledahan.
Dari rumah kost tersebut ditemukan 1 set bong sebagai alat hisap Narkotika jenis sabu-sabu, 1 buah mancis warna biru, 1 plastik klip kecil yang berisi serbuk putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu. Untuk proses lanjut, sepasang suami isteri ini berikut barang buktinya diboyong ke mako.
Kapolsek Pancur Batu AKP Dedy Dharma, SH melalui Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar, SH ketika dikonfirmasi mengatakan, kedua tersangka ditangkap terkait kasus kepemilikan Narkotika.
“Awalnya kita melakukan penyelidikan terkait kasus pencurian yang dilakukan tersangka Romi Bangun. Saat berada di kawasan Simpang Tuntungan, anggota melihat tersangka mengendarai sepeda motor, lalu dilakukan penghadangan dan penggeledahan. Dari pinggang tersangka ini ditemukan sebilah pisau, kemudian dilakukan pengembangan ke rumah kostnya, dan dari rumah kost tersangka ini kita melihat isterinya bersama barang bukti Narkotika beserta perlengkapannya,” ujar AKP Dedy.(MTC)