seputar-Medan | Tim penasihat hukum terdakwa mantan Kadispora Robert menilai Jaksa Penuntut Umum yang juga Jaksa Penyidik di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo bertindak arogan usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (28/10/2022).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berinisial AM tersebut melakukan tindakan tidak profesional setelah sidang pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa sendiri.
Arlius Zebua SH MH dan tim menilai AM seakan-akan tidak terima dengan keterangan saksi inisial K selaku (Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan) yang mencabut keterangannya dalam BAP-nya tentang audit telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Karo atau tidak.
Dalam persidangan, saksi K menyampaikan tidak mengetahui tentang audit oleh inspektorat. Ia hanya mendengar dari asisten.
Sedangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi K menjelaskan bahwa Inspektorat Kabupaten Karo telah melakukan audit atas proyek pengadaan gedung olahraga di Stadion Samura tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar Rp1.616.778.280.
Dalam persidangan, Arlius, Famati Gulo, Agustinus, dan Arianto dari Kantor Hukum Sakti Bintara Jaya dan Rekan mencecar saksi atas keterangannya tersebut.
Karena saksi merasa kebingungan keterangan mana yang dipertahankan sehingga ketua majelis hakim mengambil alih pertanyaan penasihat hukum dan mempertanyakan apakah saksi tetap pada keterangan di persidangan atau keterangan dalam BAP.
“Saya tetap pada keterangan dalam persidangan Majelis,” kata saksi K.
Usai persidangan JPU AM marah-marah tidak jelas dan mendatangi Famati Gulo lalu menyampaikan bahwa dia tidak terima karena Famati Gulo hanya menyebutkan namanya sebagai penyidik.
AM mengatakan bahwa sampai mati ia tidak akan lupa dan tidak akan terima karena hanya menyebutkan namanya saja sebagai penyidik, dan yang lain tidak.
Setelah sampai di pintu keluar AM ribut sehingga memancing emosi jaksa yang lain dan salah satu dari teman AM mendorong Famati Gulo dan Famati Gulo. Akhirnya terjadi keributan antara tim JPU dan tim penasihat hukum hingga dilerai oleh sekuriti PN Medan dan akhirnya membubarkan diri.
“Jaksa dan penasihat hukum harusnya saling menahan diri, jangan adu jotos tapi adu bukti. Masak iya saksi dari jaksa mencabut keterangannya di BAP, terus jaksanya emosi, yang diungkap disini fakta materiil, kalau begitu faktanya ya sudah, ngapain ribut. Biarkan majelis hakim yang menilai,” ucap Arlius.
Hal senada disampaikan Agustinus Buulolo. “Kami tim penasihat hukum terdakwa meminta agar jaksa penuntut umum profesional sajalah. Kita sama-sama penegak hukum tidak perlu adu jotos tapi adu argumen dan disertai bukti-bukti yang ada,” ucapnya.
Ketika ditanyakan kepada Famati gulo atas tindakan salah satu teman oknum jaksa yang mendorongnya seusai sidang, Famati mengaku tak mau terpancing.
“Jaksa itu sebenarnya kaum intelektual, tidak usah pakai otot, kita bukan takut tapi kami sadar kami kaum intelektual, kami tidak mau terpancing, kecuali terpaksa ya harus gimana lagi,” ucapnya. (AFS)