seputar-Medan | Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Binjai kembali digelar di Ruang Cakra II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (13/5/2022).
Sidang ini menghadirkan 3 saksi ahli yakni Indomeo Andinata (auditor investigasi independen PT Kantor Jasa Akuntan Kami Insan Amanah), Edi Usman (ahli pengadaan barang jasa dari Fakultas Teknik Sipil Politeknik Negeri Medan), dan Mahmud Muyadi (ahli pidana dari Universitas Sumatera Utara).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Erika, dua saksi ahli yakni Indomeo Adinata dan Edi Usman mengatakan tidak ditemukan tindakan mark up dan pengadaan fiktif dari 4 kegiatan di Dishub Binjai.
Jumlah harga juga masuk kategori wajar sesuai standar harga (SSH), sehingga tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Dishub Binjai tersebut.
Dalam persidangan tersebut ahli juga mengatakan untuk menghitung kerugian negara metode yang tepat digunakan adalah investigasi audit dan tidak cukup hanya dengan review validasi.
Karena itu Adinata mengaku mengaudit kasus Dishub Binjai dengan melakukan investigasi, verifikasi, cek dan ricek terhadap seluruh tahapan pengadaan, termasuk turun ke lapangan memeriksa langsung barang CCTV PTZ di 10 titik ruas jalan di Binjai.
Seperti diketahui, dalam keterangan ahli BPKP yang dihadirkan JPU sebelumnya, penentuan kerugian negara yang dilakukan penyidik Kejari Binjai hanya berdasarkan telaah semata, bukan berdasarkan audit investigasi. Menurut ahli, sesuai hasil audit yang dilakukannya ditemukan fakta bahwa pengadaan barang justru spesipikasinya lebih baik dari nilai kontrak, contohnya ban merk diaz didalam kontrak namun yang dibeli ternyata kualitas lebih baik yakni merk radial.
Tak hanya itu, Ahli audit juga menegaskan, berdasarkan bukti-bukti hasil audit investigasi tidak ditemukan adanya kerugian negara dalam kasus pengadaan 4 item pekerjaan di Dishub Binjai.
Dari empat pekerjaan pengadaan barang di Dishub Binjai, menurut dia telah sesuai dengan surat perintah kerja (kontrak) pengadaan barang.
“Setelah kita audit tidak kita temukan pembayaran yang melebihi nilai kontrak, tidak ada mark up, jumlah harga satuan telah sesuai kontrak,” tegas Adinata.
Sementara Edi Usman dalam keterangannya menyebut payung hukum terkait pengadaan barang dan jasa yakni tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 Tahun 2018 tentang Perpres barang dan jasa.
Menurutnya proyek pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dishub Binjai dilakukan oleh penyedia bukan swakelola.
“Jadi dalam hal ini Kepala Dinas Perhubungan M Syahrial telah sesuai dengan perundang undangan yang berlaku, sesuai Perpres No 16 Tahun 2018,” ucapnya.
Ia juga mengatakan sesuai Pasal 1 angka 23 UU No 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, adalah tanggung jawab dan tanggung gugat di tangan penerima delegasi. Sehingga M Syahrial selaku Kadis dalam persoalan tidak dapat dikenakan tanggung jawab dan tanggung gugat.
“Kalau pun ada hanya soal administrasi saja sesuai Pasal 82 Perpres 16 Tahun 2018, bukan pertanggungjawaban pidana korupsi,” imbuhnya.
Sementara di luar persidangan, Saiful ST SH MH didampingi Nurdin SH, Dedi Susanto SH, dan Burhan Wijaya SH selaku penasihat hukum terdakwa Syahrial berharap kebenaran dapat ditegakkan. (AFS)