seputar – Medan | Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap dua orang komplotan pencurian sepeda motor (Curanmor) yang dilakukan oleh pelaku berinisial AS alias A (54) dan SP alias P (37). Kedua pencuri ini terlibat membawa kabur sepeda motor korban Imran Zebua dengan modus ingin berbisnis mie balap.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Pardamean Hutahean kepada wartawan, Sabtu (18/07/2020) mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku sesuai Laporan Polisi No:LP/239/V/2020/SU/ Polrestabes Medan/ Polsek Medan Helvetia, tanggal 7 Mei 2020. “Pelapor (korban) atas nama Imran Zebua,” ungkapnya.
Dijelaskannya, kejadian bermula, pada Selasa (05/05/2020) sekira pukul 10. 00 WIB, pelaku AS alias A (54) melintas dan melihat ada nomor ponsel menjual mie balap atas nama korban Imran Zebua. Selanjutnya pelaku AS alias A berpura-pura memesan mie balap dagangan korban dengan cara menghubungi nomor ponsel korban. “Pelaku pun membuat janji dengan korban dengen ketentuan pelaku yang menentukan tempatnya, yaitu di Masjid Taqwa Jalan Asrama pada hari Rabu tanggal 6 Mei 2020 sekira pukul 10.00 WIB,” jelas Kapolsek Helvetia.
Setelah kesepakatan antara keduanya, korban Imran Zebua dan pelaku AS alias A berhasil bertemu. “Saat berjumpa, pelaku AS berpura-pura ingin mengambil uang di ATM. Dengan berpura-pura jalan kaki hendak ke ATM, pelaku AS tiba-tiba bertanya kepada korban “Berapa jumlah semuanya?” Setelah berkata demikian, pelaku AS membuat korban lengah dengan menyuruhnya untuk membuat kwitansi sesuai harga kesepakatan mie balap,” paparnya.
Saat korban sibuk menulis harga di kwitansi, ternyata pelaku diam-diam mengambil kunci sepeda motor korban yang terletak di lantai. Aksinya sempat diketahui korban, namun sepeda motor miliknya Scoopy BK 3062 AHK tahun 2017 warna Putih Biru berhasil dibawa kabur oleh pelaku. Korban yang merasa dirampok, selanjutnya membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia.
Atas dasar Laporan korban, Polsek Medan Helvetia berhasil menangkap pelaku AS alias A di Jalan Gaperta dekat Masjid Al-Qauman tangggal 15 Juni 2020. “Selanjutnya dilakukan pengembangan dan pengejaran terhadap kasus tersebut. Pelaku SP alias P (37) sebagai penadah sepeda motor kembali berhasil ditangkap petugas Polsek Medan Helvetia pada hari Selasa (14/06/2020) di Dusun I, Kecamatan Gebang, kabupaten Langkat, Sumut. Terhadap pelaku AS dikenakan pasal penipuan dan penggelapan 378 Subs 372 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun. Pelaku SP sebagai penadah dikenakan pasal 480 ayat (1) ke 1e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun,” pungkasnya.(BeritaSumut)