seputar-Medan | Pengadilan Tinggi (PT) Medan menerima permintaan banding jaksa penuntut umum (JPU) sekaligus mengubah putusan Pengadilan Neger (PN) Medan dengan memperberat hukuman Direktur Utama Baitul Maal wat-Tamwil (BMT) Amanah Ray Ir Rusdiono dengan pidana penjara selama 7 tahun.
Majelis Hakim PT Medan diketuai Pahatar Simarmata SH MHum dalam amar putusannya menyatakan, terdakwa Rusdiono terbukti melakukan tindak pidana perbankan yang dilakukan secara berlanjut sebagaimana Pasal 46 ayat (1) UU No 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Jo Pasal 65 KUHP.
“Menghukum terdakwa Ir Rusdiono tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp10 miliar subsidair kurungan selama 6 bulan,” ujarnya sebagaimana dikutip dari website PT Medan, Minggu (13/6/2021).
Putusan ini lebih berat 4 tahun, yang sebelumnya di PN Medan, terdakwa dihukum pidana penjara selama 3 tahun, pada 20 Januari 2021.
Diketahui, sekitar tahun 2012 Rusdiono diangkat sebagai Ketua Pengurus atau Direktur Utama Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah Baitul Maal wat-Tamwil (KSPPS BMT) Amanah Ray. Koperasi yang dipimpin oleh terdakwa tersebut, menyelenggarakan kegiatan usaha simpan pinjam. Kemudian pada sekitar tahun 2013 KSPPS BMT Amanah Ray berkembang memiliki 7 kantor cabang.
Ternyata terdakwa tidak hanya melakukan kegiatan simpan pinjam khusus untuk anggota koperasi. Terdakwa dengan menggunakan nama koperasi sejak sekitar tahun 2012 sampai dengan 2019, telah melakukan penghimpunan dana dari masyarakat umum yang merupakan non anggota koperasi berupa simpanan dengan berbagai nama jenis simpanan yaitu Tabungan Harian Biasa, Tabungan Pendidikan, Tabungan Idul Fitri, Tabungan Qurban, dan Tabungan Berjangka (Tajaka)/Tabungan Deposito.
Simpanan maupun deposito dimaksud ditawarkan kepada nasabah/masyarakat dengan iming-iming keuntungan bunga bervariasi yaitu untuk jenis tabungan dengan bunga sekitar 0,3 persen sampai dengan 0,6 peren sedangkan Tajaka/Deposito dengan tawaran bunga sekitar 2,75 persen per 3 bulan, 5,5 persen per 6 bulan, dan 11 persen per tahun.
Bahwa kemudian KSPPS BMT Amanah Ray sejak sekitar September 2019 tidak beroperasi lagi dan tidak melakukan pembayaran atau pengembalian atas dana simpanan/tabungan/deposito milik masyarakat. Akibat perbuatan terdakwa, masyarakat sebagai nasabah mengalami kerugian sekitar Rp6.837.061.697,42.(AFS)