seputar-Jakarta | Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Sumatera Utara (Sumut), menguatkan hukuman mati dua terdakwa bandar 23 kg sabu jaringan Malaysia. Adapun dua orang lainnya di jaringan itu diubah hukumannya dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup.
Hal itu tertuang dalam putusan PT Medan yang dilansir website-nya, Rabu (18/8/2021). Empat anggota komplotan itu adalah:
1. Daniel Edi Johannes
2. Chairul Aswad
3. Afri Andi
4. Viktor Yudha Aritonang
Diceritakan di mana kasus bermula saat Daniel dihubungi Papi (DPO) pada Juni 2020. Daniel diberi tugas membawa paket sabu seberat 23 kg dari Medan ke Jakarta dan diamini Daniel.
Untuk menjalankan operasi jahat itu, Daniel menugaskan Chairul Aswad dengan upah Rp 50 juta dan disanggupi. Daniel dan Chairul Aswad kemudian menggunakan mobil rental berangkat dari Jakarta ke Medan.
Dalam perjalanan, Daniel menyuruh anak buahnya di Medan, Viktor, untuk mengambil sabu di sebuah hotel di Jalan Abdullah Lubis, Medan. Sesampai di Medan, Daniel beristirahat di rumah kaki tangannya.
Transaksi sabu dilakukan di pinggir jalan di depan Asrama Haji Medan. Sejurus kemudian, paket sabu diestafetkan lagi ke sebuah truk. Untuk mengelabui petugas, truk itu diisi sayuran dengan tujuan ke Jakarta.
Merasa operasi jahat berjalan sempurna, Daniel siap-siap pulang ke Jakarta. Namun pergerakan gerombolan itu tercium. Satu per satu ditangkap aparat. Dimulai dengan menangkap Chairul Aswad dan Afri, dilanjutkan dengan menangkap Daniel dan Viktor.
Atas kejahatan luar biasa itu, keempatnya diproses secara hukum dan diadili di meja hijau. Pada 23 April 2021, Pengadilan Negeri (PN) Medan akhirnya menjatuhkan hukuman mati kepada keempatnya.
Mengetahui hukuman mati itu, mereka tidak terima dan mengajukan banding.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chairul Aswad oleh karena itu dengan pidana mati,” kata ketua majelis Parlas Nababan, dengan anggota Zainal Abidin Hasibuan dan Jamuka Sitorus.
Adapun nasib Viktor dan Afri lebih beruntung. PT Medan menyunat hukuman matinya menjadi hukuman penjara seumur hidup. Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan PT Medan:
1. Daniel Edi Johannes dihukum mati.
2. Chairul Aswad dihukum mati.
3. Afri Andi dihukum penjara seumur hidup.
4. Viktor Yudha Aritonang dihukum penjara seumur hidup.
Hukuman Viktor dan Afri diubah oleh ketua majelis Supriyono dengan anggota Made Sutrisna dan Parlindungan Sinaga. Apa alasan majelis mengubah hukuman mati Viktor?
“Peranan Terdakwa dalam melakukan tindak pidana perkara a quo, yang mana peranan Terdakwa dalam perkara a quo sebagai seorang perantara yang bermotivasi untuk mendapat upah, yakni Terdakwa merupakan suruhan dari saksi Daniel Edi Johannes untuk mengambil narkotika jenis sabu seberat 23.000 gram di depan hotel dan disimpan kemudian menyerahkan kepada saksi Chairul Aswad alias Irul dan saksi Afri Andi alias Kodok untuk diangkut/dibawa menuju Seribu Dolok Kabupaten Simalungun dan telah menerima upah Rp7,5 juta, dengan demikian dalam tindak pidana tersebut peranan Terdakwa sebagai perantara bukan merupakan peran utama,” kata majelis tinggi. (detik)