seputar-Deli Serdang | Tekab Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa menangkap seorang pedagang ikan bernama M Zainuddin (33) warga Gang Aman, Lingkungan III, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, lantaran diduga menjadi pengedar sabu.
Zainuddin diciduk bersama rekannya bernama Rudi Tanjung (52) warga Gang Pembangunan, Lingkungan III, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap saat menunggu pembeli sabu di Gang Pekong Ujung, Lingkungan IV, Kelurahan Pekan Tanjung Morawa, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin ketika dikonfirmasi seputar, Rabu (5/5/2021) membenarkan penangkapan kedua pria itu. Menurutnya, penangkapan berawal saat petugas mendapat informasi akan terjadi transaksi narkoba di lokasi penangkapan.
Barang bukti sabu yang disita dari dua tersangka.Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan menangkap kedua pria yang dicurigai sedang duduk-duduk di pinggir jalan. Saat digeledah ditemukan barang bukti diduga sabu dari tangan sebelah kiri M Zainudin sedang memegang sabu dan beberapa plastik putih kosong.
Sedangkan dari tangan Rudi Tanjung diamankan berupa uang tunai sejumlah Rp110.000
“Setelah dilakukan interogasi dan tersangka mengakui sedang menunggu pembeli sabu-sabu, dan barang sabu diperoleh dari bandarnya bernama Kiyer yang berhasil melarikan diri. Kedua tersangka berikut barang bukti satu paket besar sabu-sabu, dan satu paket kecil sabu-sabu, serta satu buah plastik besar warna putih transparan berisikan 15 plastik kosong berukuran kecil putih transparan untuk tempat sabu, berikut uang tunai Rp110.000, sudah diserahkan ke Satres Narkoba Polresta Deli Serdang,” pungkas Sawangin. (Bobby)