seputar-Medan | Petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak menangkap dua tersangka pencurian di rumah kosong Jalan Leman Harahap, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang yang terjadi pada Sabtu (7/11/2020) lalu.
“Kedua tersangka berhasil ditangkap berdasarkan keterangan saksi dan penyelidikan di lapangan,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Senin (30/11/2020).
Dijelaskannya, kedua tersangka adalah Romadona alias Dona (24) warga Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap dan Muhammad Rizki Pratama alias Tomeng (24), warga Jalan Mekatani, Gang Syukur, Dusun III-B.
Dari keduanya, polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda dan 2 selembar ambal.
Pencurian itu diketahui setelah korban Junedi Rambe mengecek kondisi rumahnya yang sering kosong karena ditinggal bekerja.
“Saat dicek, ditemukan jerjak lubang angin yang sudah rusak. Tak hanya itu, barang-barang milik korban juga raib,” jelas Philip.
Adapun barang milik korban yang hilang yakni 3 dandang, 4 panci, 1 sepeda, mesin air, loudspeaker, play station, gulungan kabel, kipas angin, keyboard listrik, mixer, HP, galon air, mesin frezeer, gitar, Tupperware, blender, dan satu unit kulkas.
“Merasa keberatan, korban kemudian membuat pengaduan ke Polsek Patumbak,” ujar Philip.
Untuk kronologis penangkapan, sambung Philip, pada Senin (23/11/2020), pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka pencurian tersebut sedang berada di rumahnya Jalan Kongsi, Gang Leman Harahap.
“Tim langsung menuju lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R alias D,” ucap Philip.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dan petugas kembali mengamankan tersangka MRP alias T dari dalam kamar rumahnya. Kedua tersangka mengakui perbuatannya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUH Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun. (DEF)