seputar-Medan | Very Anto Tumanggor sangat kecewa atas kinerja petugas Polrestabes Medan karena sudah 10 bulan 7 tersangka penipuan dan penggelapan 4 ton beras miliknya belum juga ditangkap.
“Beras 4 ton tersebut dikatakan para pelaku untuk kebutuhan pesantren di wilayah Padang Bulan, Medan,” kata Veri.
Menurutnya salah seorang tersangka mengaku sebagai ustaz di pesantren itu sehingga istri korban bernama Sartika Ningsih Lestari Purba (31) warga Jalan Rawe 1, Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan percaya dan menyerahkan beras 4 ton itu.
Korban berharap Polrestabes Medan mengusut tuntas dan menangkap 7 tersangka yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus yang membuatnya merugi sebesar Rp44 juta.
“Kejadian itu sudah sejak 11 September 2020 lalu dan hingga kini 7 tersangka pelaku masih berkeliaran,” kata Veri Anto Tumanggor, Senin (5/7/2021) di Medan Labuhan.
Dia mengungkapkan atas kasus penipuan dan penggelapan tersebut dia telah membuat laporan polisi secara resmi pada SPKT Polrestabes Medan dengan nomor surat STTLP/2310/IX/YAN2.5/2020/SPKT Polrestabes Medan tertanggal 18 September 2020 prihal kasus penipuan dan penggelapan UU No 1 Thn 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHPidana diterima atas nama Ka SPKT Kanit III Aman Tua Simangunsong.
Very menceritakan, semula dirinya tak menyangka bakal kena tipu karena sebelumnya tersangka pernah menjual minyak goreng ke toko miliknya sebanyak 200-300 liter.
Saat berada di toko, tersangka melihat ada banyak goni berisi beras lalu memesan beras 2 sampai 4 ton berdalih untuk kebutuhan pesantren di kawasan Padang Bulan, Medan Selayang.
Karena saling percaya maka dengan perjanjian pembayaran akan dilaksanakan 3 hari kemudian yang dibuktikan adanya bon faktur pembelian barang, beras pun di antar ke tujuan.
Setelah tiga hari, korban kemudian menagih pembayaran kepada pihak pesantren. Tetapi pihak pesantren tak mengaku ada memesan beras melalui tersangka. Bahkan pihak pesantren tak mengakui tersangka Ngadiran sebagai ustaz di pesantren tersebut.
“Kami menduga beras tersebut tak dimasukkan dalam pesantren melainkan sudah dijual ke tempat lain,” ungkap korban.
Korban mencoba menghubungi nomor telepon tersangka, tetapi nomor teleponnya sudah tak aktif lagi. Merasa dirugikan, korban pun membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan pada 18 September 2020 lalu.
Perkembangan kasusnya baru tersangka atas nama Suriyadi ditahan dan kini kasusnya masih dalam proses di pengadilan. Sementara tersangka utama atas nama Erson warga Desa Srigunting, Kecamatan Mencirim, masih DPO bersama 6 rekannya, yakni Ina, Ngadiran, Aden, Edo, Iwan, dan Om Taufik. Sementara barang bukti mobil pick up yang digunakan sebagai pengangkut beras masih diamankan di Polrestabes Medan.
“Kami berharap pada pihak kepolisian (Polrestabes Medan-red) dapat segera menangkap ketujuh tersangka pelaku dan penadah yang sudah masuk daftar pencarian orang. Apalagi kasusnya sudah hampir setahun lamanya belum juga tuntas,” harap korban. (DP)