seputar – Simalungun | Dua pria diduga jaringan pengedar sabu sabu tidak berkutik diringkus Tim Opsnal Unit I Sat Res Narkoba Polres Simalungun, Selasa (16/4/2024).
Pelaku, KM alias K (23), serta BB alias B (35), keduanya warga Tanah Jawa, diringkus pada penggerebekan di satu rumah milik warga di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.
“Kedua tersangka adalah pelaku utama pengedar sabu sabu yang berhasil diringkus berkat informasi warga dalam operasi pemberantasan narkotika,” ujar Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa Meliala SIk SH MH melalui Kasat Res Narkoba AKP Irvan Rinaldi SH, Selasa petang.
Begitu menerima informasi warga yang sudah sangat resah atas aktivitas kedua tersangka, Sat Res Narkoba langsung menerjunkan Tim Opsnal dipimpin Kanit I Iptu Dian Putra SSosI MH untuk melakukan lidik intai guna meringkus pelaku.
Didampingi kepala desa dan beberapa warga setempat, rumah target digerebek dan digeledah.
“Ditemukan dua plastik klip sedang dan enam belas plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis sabu sabu total seberat bruto 16,90 gram. Turut diamankan satu unit handphone merk OPPO warna hitam, satu unit timbangan digital, satu bungkus besar plastik klip kosong serta uang tunai hasil penjualan narkotika sejumlah Rp 400.000,” papar AKP Irvan Rinaldi.
Kedua tersangka beserta barang bukti langsung dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Polres Simalungun tidak akan mentolerir kegiatan ilegal terutama terkait narkoba. Kami menghimbau masyarakat untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan,” tandas AKP Irvan Rinaldi menutup penjelasan. (metro)