seputar-Madina | Satreskrim Polres Mandailing Natal (Madina) menggagalkan pengiriman 47 kilogram (Kg) daun ganja kering ke Sumatera Barat yang dibawa oleh tiga orang kurir dengan mengendarai mobil Kijang Jantan bernomor polisi BA 1945 MR.
Mobil yang digunakan ketiga pelaku tersebut disergap petugas di Desa Salambue, Kecamatan Panyabungan, Madina, pada Sabtu dini hari pukul 03.30 WIB Sabtu (14/1/2023).
Kapolres Madina AKBP HM Reza Chairul AS mengatakan ketiga kurir yang ditangkap masing-masing berinisial CP alias Nanda (21), DF alias Dikto (20), dan BR alias Bintang (23), seluruhnya asal Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar.
“CP alias Nanda terpaksa dihadiahi timah panas atau tembakan pada bagian betis sebelah kiri lantaran melakukan perlawanan terhadap petugas saat dilakukan penangkapan,” ungkap Reza didampingi para Pejabat Utama (PJU) Polres Madina saat menggelar press release di halaman Mako Polres, Jumat (20/1/2023).
Kapolres menyampaikan, penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat adanya pengiriman ganja dari Madina ke Sumbar yang kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polres Madina dengan melakukan penyelidikan.
Menurut pengakuan ketiga tersangka, mereka mengambil dan membawa 47 Kg ganja tersebut atas suruhan seseorang berinisial JN, warga Kota Bukittinggi, Sumbar.
“Status ketiga tersangka merupakan kurir, ketiganya disuruh oleh JN. Mereka diimingi upah Rp7,5 juta apabila ganja sudah sampai di Bukittinggi. Sementara uang jalan yang sudah diterima masih Rp1,6 juta,” ujarnya.
Reza menyebut JN saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Sementara pemilik ganja yang merupakan warga Kecamatan Panyabungan Timur saat ini masih tahap penyelidikan.
Terkait satu orang tersangka yang ditembak, Reza menjelaskan, karena tersangka tersebut melakukan perlawanan saat petugas melakukan penyetopan.
“CP di dalam mobil duduk di samping sopir. Dia melawan saat anggota menangkap. Untuk menghindari hal yang tak diinginkan atau yang dapat membahayakan anggota makanya dilakukan tindakan tegas dan terukur,” bebernya.
Saat ini ganja beserta barang bukti lainnya termasuk mobil Kijang Jantan yang digunakan tersangka telah diamankan di Mako Polres Madina. Sementara terhadap ketiga tersangka telah dilakukan penahanan. (gus/red)