seputar – Langkat | Personel jajaran Polsek Pangkalan Brandan, Langkat mengamankan 25,7 Kg daun ganja kering dari belakang rumah seorang warga di Jalan Telaga Said, Lingkungan III Gang Sekata, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Kamis (24/6/2021) sore.
Kapolres Langkat, AKBP Danu P Totok SH SIk didampingi Kapolsek Pangkalan Brandan AKP PS Simbolon SH mengatakan, penemuan ganja tersebut bermula dari informasi masyarakat.
“Bermula dari penangkapan tersangka Zainal Arifin (27) warga Jalan Tanjung Pura, Desa Puraka I, Kecamatan Sei Lepan. Tersangka memiliki 13 paket kecil ganja kering, setelah dilakukan pengeledahan badan oleh anggota Polsek Pangkalan Brandan, kemudian dikembangkan kasusnya, hingga ditemukan 25,7 Kg ganja kering dalam karung plastik,” katanya.
Kronologisnya, kata Kapolres Langkat, saat tersangka digeledah, ditemukan 13 paket kecil ganja, 1 unit handphone merek Oppo, dan uang tunai Rp 112.000.
“Atas pengakuan tersangka, dilakukan pengembangan pada sebuah rumah saudara Manaf di Jalan Telaga Said, Lingkungan III Gang Sekata, Kelurahan Pelawi Utara, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, di mana rumah tersebut dalam keadaan kosong. Penghuninya tidak berada di rumah,” sebutnya.
Selanjutnya, tim Polsek Pangkalan Brandan menggeledah di dalam kamar. “Tepatnya di dalam lemari ditemukan 1 karung besar yang di dalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja kering, 2 bungkus plastik berisi ganja, 1 unit timbangan warna biru merek SLCC,” ujar Kapolres.
“Dilakukan pencarian di sekitar rumah saudara Manaf, tepatnya di belakang rumah ditemukan 1 buah yang di dalamnya berisikan 6 bal ganja kering dengan berat 25,7 Kg,” pungkas Kapolres.(medanbisnis)