seputar-Langkat | Unit Pidum Sat Reskrim Polres Langkat menggerebek lokasi judi tembak ikan di Dusun Namo Datuk, Desa Namo Belin, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Jumat (14/1/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Dari penggerebekan yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Herman F Sinaga SSos SH MH itu tim opsnal mengamankan dua orang, yaitu atas nama Marisa Nova Siska Ginting (31) warga Dusun V, Desa Perkebunan Bandar Telu, Kecamatan Salapian, Langkat yang berperan sebagai pemegang kunci/chips mesin judi ikan dan Budiman Sitepu (23) warga Dusun Ujung Teran, Desa Ujung Teran, Kecamatan Salapian, Langkat berperan sebagai pemegang chips mesin ikan.
Kasat Reskrim Polres Langkat, melalui Herman F Sinaga menjelaskan, Senin (17/1/2022), tim juga mengamankan uang hasil dari judi mesin ikan sebesar Rp310.000, 1 buah kunci/chips mesin ikan, 1 unit mesin jackpot ikan warna kuning hijau.
Adapun kronologi penangkapan tersebut pada hari Jumat tanggal 14 Januari 2022, sekitar pukul 19.00 WIB, Kanit Pidum dan tim Opsnal Pidum Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa orang yang sedang asyik bermain judi jenis mesin ikan di TKP tersebut.
Meneruskan informasi tersebut, atas perintah Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok SIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Said Husein SIK, memerintahkan Kanit Pidum dan tim opsnal untuk melakukan lidik.
Sekitar pukul 21.00 WIB tim Pidum langsung mengamankan tersangka yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi mesin ikan di warung tersebut.
Selanjutnya semua barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor Sat Reskrim Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya. (DN)