seputar-Asahan | Polres Asahan mengungkap 3 kasus pencabulan yang dilakukan orang dewasa terhadap anak di bawah umur. Ketiga tersangka berstatus orang tua korban hingga guru.
Kasus pertama, seorang ayah berinisial SS (66) tega mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi bejat itu dilakukan tersangka SS di rumahnya, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge yang tergoda melihat anak perempuannya tidur seorang diri di ruang TV.
Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto menjelaskan tersangka SS telah berulang kali mencabuli anaknya yang saat ini berusia 15 tahun. Pencabulan pertama kali dilakukan Juli 2016 dan berlangsung hingga Oktober 2020.
“Kebiasaan korban yang selalu tidur di ruang TV pada malam hari sendirian, membuat pelaku tergoda untuk mencabuli anak kandungnya sendiri. Aksi ini sudah terjadi berulang-ulang,” kata Nugroho mengungkapkan kasus tersebut kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Korban merasa ketakutan karena terus diancam untuk tidak melaporkan kasus tersebut. Tidak hanya di ruang TV, aksi bejat tersebut juga dilakukan saat anggota keluarga lain tidak berada di dalam rumah.
“Sekian lama, berulang-ulang terjadi akhirnya diketahui juga oleh ibu kandung korban yang membuat laporan. Pelaku akhirnya kita tangkap,” kata Nugroho.
Di saat yang sama, Polres Asahan juga memaparkan pengungkapan kasus serupa kali ini dilakukan oleh seorang ayah berinisial SP (49) kepada anak tirinya yang berusia 15 tahun.
Kali ini, tersangka merayu korban dengan iming-iming akan dibelikan sepeda motor. Aksi bejat tersebut dilakukan di rumah mereka di Kecamatan Air Joman.
Kejadian pertama pada Oktober 2020. Saat itu tersangka SP menawarkan anak tirinya sepeda motor. Namun tersangka malah mencabuli korban. Kejadian tersebut terjadi sebanyak tiga kali.
Kasus pencabulan terakhir terhadap anak dilakukan seorang guru mengaji berinisial AS (18) terhadap siswi didiknya yang berusia 15 tahun. Tersangka AS menyetubuhi korban dengan alasan akan menikahinya. Kejadian tersebut terjadi berulang.
Ibu korban yang curiga karena anaknya kerap merasakan sakit pada kemaluan kemudian membawanya ke dokter lalu berterus terang kepada keluarga jika ia telah dicabuli oleh AS yang sering datang ke rumahnya.
“Terhadap para pelaku ini sudah pasti kita berikan ancaman hukuman sebagaimana dengan ketentuan dan aturan yang berlaku pada Undang-Undang Perlindungan Anak, minimal 5 tahun maksimal 15 tahun. Jika dilakukan oleh orang tua kandung akan ditambah 1/3 dari pidana pokoknya,” kata Nugroho.
Terpisah menyikapi hal tersebut, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Asahan, Awaluddin, meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak dengan tegas dan memberikan hukuman kepada para pelaku dengan adil dan setimpal.
“Kepada pelaku kami mengharapkan hukuman adil dan setimpal agar ke depan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini tidak lagi terjadi. Dalam kejadian ini KPAD Asahan akan memberikan pendampingan terhadap korban, termasuk membantu penyembuhan mental dan psikologinya,” kata Awaluddin.(detik/Hans)