seputar – Asahan I Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam pasal 363 dari KUHPidana dengan mengamankan satu orang palaku dari dua orang pencurian di Indomaret Jalan Cokroaminoto Kota Kisaran.
“Pelaku membuat duplikat kunci brangkas tersebut di 06 Juni 2020, dan ternyata pelaku karyawan Indomaret yang bernama Wawan Riski Awan alias Wawan (25) warga Jalan Setia lingkungan V Kelurahan Lestari Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan,” beber Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Jatantras Ipda Mulyoto, Sabtu (13/06/2020).
Selain itu Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis didampingi Kanit Jatantras Ipda Mulyoto menjelaskan kronologis kejadian pada Selasa (09/06/2020) sekira pukul 08.45 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Tempat Kejadian Pekara (TKP) yang terjadi di Indomaret Jalan Cokroaminoto Kota Kisaran, bahwa pelaku mengambil uang di dalam berangkas dengan sebanyak lebih kurang Rp. 80.342.925,” jelasnya.
Sementara kronologis penangkapannya, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan cek TKP dan melakukan penyelidikan serta mengintrogasi beberapa karyawan Indomaret.
“Kemudian pada 10 Juni 2020 sekira pukul 12.30 WIB terdapat beberapa kejanggalan, sehingga petugas Jatanras membawa salah seorang karyawan Indomaret yaitu Wawan yang dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan di rumahnya Jalan Setia lingkungan IX Kelurahan Lestari dan Wawan mengakui semua perbuatannya,” jelasnya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Adrian Risky Lubis mengatakan, pelaku menyimpan sisa uang hasil curiannya sebesar Rp. 39.846.000, yang sengaja di sembunyikan pelaku di dalam kotak sepatu di rumahnya.
Untuk melancarkan aksinya, pelaku dibantu temannya yang bernama Dion alias Ateng warga Sidomukti Kecamatan Kota Kisaran Barat yang masih dalam pengejaran, dengan memberikan bagian kepada tersaka Ateng sebesar Rp. 7.000.000.
“Dan selebihnya uang tersebut habis dipergunakan oleh pelaku Wawan untuk keperluan membayar hutang. Jadi untuk barang bukti (bb) yang berhasil kita amankan, uang tunai Rp. 39.846.000, satu unit sepeda motor Honda Vario warna biru BK 6828 VAY milik Dion alias Ateng, satu unit Hp merk OPPO warna biru milik Wawan dan satu unit GPR/Hardisk CCTV warna hitam merk IHUA,” kata AKP Adrian Risky Lubis.
Selanjutnya Unit Jatanras Satreskrim Polres Asahan terus melakukan pencarian terhadap Dion alias Ateng. Kini pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk dimintai keterangan. (MDNC)
Foto : Istimewa