seputar-Medan | Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan menggagalkan peredaran 1 kilogram (kg) narkotika jenis sabu dan 380 butir pil ekstasi hasil pengungkapan dari dua perkara dengan menangkap empat orang pelaku.
Hal itu disampaikan Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira dalam konferensi pers di Mako Polres Asahan, Rabu (18/5/2022) petang.
Kapolres didampingi Dandim 0208 Asahan Letkol Inf Franki Susanto SE, Kasat Narkoba Polres Asahan AKP N Ginting SH, dan KBO Sat Narkoba Polres Asahan Iptu Syamsul Adhar SH mengatakan kasus yang pertama merupakan pengungkapan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 503,6 gram dan 280 butir pil ekstasi.
Pengungkapan itu terjadi pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 18.00 WIB di dua lokasi, yaitu di Jalan Anwar Idris, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai dan Jalan Sisingamangaraja, Medan.
Dalam kasus itu polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial IP (35) warga Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai dan HS (36) warga Desa Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai.
Kemudian, kasus yang kedua, diamankan narkotika jenis sabu seberat 513,94 gram pada Kamis 12 Mei 2022 sekira pukul 01.00 WIB di Hotel Amanda Jalan Sutomo, Kota Tebing Tinggi.
Dalam pengungkapan itu, petugas menangkap dua orang pelaku berinisial AN (19) dan DSP alias Neo (38), keduanya warga Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Deli Serdang.
Dari kedua pelaku disita sejumlah barang bukti lainnya berupa 1 buah plastik asoy warna hitam, 5 amplop warna putih, 1 HP android merek Vivo, dan 1 HP android merek Oppo.
Menurut Putu Yudha berdasarkan keterangan pelaku, rencananya narkotika tersebut akan diedarkan di wilayah Kabupaten Asahan dan sekitar.
Pihak kepolisian, tambahnya, masih terus mengembangkan penyelidikan terkait dua kasus narkotika tersebut dengan memburu pemasoknya.
“Keempat pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subs Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda maksimum Rp10 miliar,” jelasnya. (gus/red)