seputar-Medan | Polisi menembak mati seorang residivis yang sedikitnya telah 20 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Pelaku berinisial MRA (21) warga Jalan Setia Luhur, No 186 C, Medan ditembak lantaran berupaya melakukan perlawanan dan membahayakan keselamatan petugas saat dibawa melakukan pengembangan usai ditangkap.
Selain MRA, polisi juga menangkap dan menembak kaki pelaku lainnya, yakni yakni FA (22) warga Jalan Gatot Subroto dan BS (26) warga Jalan Medan-Binjai KM 12,5, Gang Gagak, Kecamatan Sunggal.
Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK melalui Kasat Reskrim Kompol M Firdaus SH SIK MH, Kamis (17/2/2022) mengatakan ketiga pelaku tersebut terlibat dalam kasus penjambretan yang terjadi di Jalan KH Wahid Hasyim, Medan, depan Ucok Durian beberapa waktu lalu.
Korbannya adalah dr Renata Nainggolan SpPK (55) warga Vila Gading Mas I, Blok K2, Simpang Marindal, Kecamatan Medan Amplas.
Kompol Firdaus menjelaskan, penangkapan terhadap ketiga pelaku dilakukan setelah Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan yang langsung dia pimpin bersama Kanit Pidum AKP Reza, melakukan penyelidikan.
Tim awalnya menangkap MRA di sebuah lokasi di Jalan Kapten Sumarsono, Medan pada Rabu (16/2/2022) malam. Kepada petugas, MRA mengakui keterlibatannya dalam aksi penjambretan di Jalan KH Wahid Hasyim.
Aksi itu dilakukannya bersama tiganya rekannya, yakni FA, Ar, dan Ad. Dua nama terakhir diketahui sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan di Polsek Medan Sunggal dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas).
Sementara keberadaan FA terdeteksi sedang berada di kawasan Jalan Setia Budi, Medan. Tim kemudian bergerak cepat menuju ke tempat persembunyian FA dan berhasil menangkapnya.
“Pelaku FA mengakui perbuatannya. Ia mengaku berperan sebagai layang-layang yang bertugas mengawasi dari kejauhan,” jelas Firdaus.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan lanjutan untuk mencari keberadaan barang bukti hasil kejahatan yang menurut pelaku dijual kepada BS. Tim kemudian berhasil mengamankan BS di kediamannya.
Saat tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan sepeda motor yang digunakan pelaku melakukan curas di Jalan Sei Semayang, MRA dan FA mencoba melakukan perlawanan dengan merampas senjata api petugas.
“Dengan sigap tim melakukan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku, sehingga mengenai dada kiri MRA dan kaki kiri FA,” ungkap Firdaus.
Lalu tim membawa keduanya ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk mendapatkan pertolongan medis.
“MRA yang tertembak di dada kiri sudah tidak bernyawa ketika sampai di RS Bhayangkara. Sedangkan FA mendapat jahitan di kaki yang tertembak. Lalu petugas membawa FA dan BS ke Mako Polrestabes guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” beber Firdaus.
Masih kata Firdaus, MRA merupakan residivis kasus perampokan pada tahun 2017 di Polsek Medan Helvetia dan pada tahun 2020 di Polsek Medan Baru.
Menurut catatan di kepolisian, MRA sedikitnya telah melakukan tindak pidana curas di 20 tempat kejadian perkara (TKP). Antara lain di Jalan KH Wahid Hasyim depan Ucok Durian (kerugian korban: tas berisi uang Rp1.500.000 dan HP Oppo F7); Jalan Kapten Sumarsono (kerugian: HP Asus); Tanjung Sari lewat Mawar (kerugian: tas berisi uang Rp1.300.000 dan HP Oppo); Ring Road (kerugian: HP Oppo); Jalan Abdullah Lubis (kerugian: HP Oppo); Jalan Djamin Ginting (kerugian: HP Oppo A54s).
Kemudian, Ring Road (kerugian: tas berisi uang Rp1.000.000 dan HP Vivo); Jalan Sunggal depan Loket Bus (kerugian: HP Oppo A54), Tanjung Sari (kerugian: HP Oppo A3s); Ringroad Pasar 8 (kerugian: tas berisi uang Rp1.500.000 dan HP android); Jalan Gatot Subroto (kerugian: tas berisi uang Rp1.200.000 dan HP Vivo); Jalan Djamin Ginting (kerugian: HP Oppo Reno 6); Jalan Flamboyan (kerugian: tas berisi uang Rp500.000 dan HP Realme); Jalan Simpang Pemda (kerugian: tas berisi uang Rp400.000 dan HP Xiaomi Note 9); Jalan Gatot Subroto (kerugian: tas berisi uang Rp1.200.000 dan HP Vivo); Jalan Djamin Ginting (kerugian: tas berisi uang Rp560.000 dan HP Samsung; Jalan Tanjung Sari (kerugian: tas berisi uang Rp1.600.000 dan HP Oppo).
Demikian juga FA merupakan residivis kasus 365 pada tahun 2019 di Polsek Medan Helvetia. “Dua teman pelaku lainnya yakni Ar dan Ad sudah ditahan di Polsek Sunggal dengan laporan yang berbeda,” ujar Firdaus.
Setiap kali beraksi melakukan curas, FA mengaku berperan sebagai tim pantau bersama Ad. Kemudian, MRA berperan sebagai joki serta kapten. Sedangkan Ar berperan mengeksekusi korban.
Sementara BS berperan sebagai penadah. “Pelaku BS mengakui sering menerima barang curian dari kelompok tersebut lebih dari 20 kali,” beber Firdaus.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa helm, jaket, tas, dan sepatu yang digunakan pelaku saat beraksi melakukan curas, serta rekaman CCTV.
Dalam setiap kali beraksi para pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor. Uang hasil kejahatan mereka gunakan untuk membeli narkoba dan kebutuhan sehari-hari.
“Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Firdaus. (gus/red)