seputar-Medan | Petugas Polsek Patumbak menembak kaki dua perampok spesialis penumpang angkutan kota (angkot) usai beraksi di Jalan SM Raja, Medan.
Kedua tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas di masing-masing bagian kakinya lantaran berupaya kabur dengan cara merusak borgol.
Kedua tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) tersebut adalah Jona Nasution alias Jona (22), warga Jalan Tritura, Gudang Bus Makmur, Medan dan Van Basten alias Basten (32), warga Jalan Bajak IV, Gang Makmur, Medan.
Sementara rekannya, UM alias Ucok, masih dalam pengejaran (DPO).
Sedangkan korbannya adalah Hamzah Lubis (15), pelajar, warga Jalan Elang, Kecamatan Muora Dua, Pidie, Aceh.
“Kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga diberi tindakan tegas terukur. Kita melakukan penangkapan atas dasar laporan korban No. LP/ 551 / VIII / 2020 / SU / POLRESTABES / SEK PATUMBAK,” terang Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fahreza melalui Kanit Reskrim, Iptu Philip Purba, Rabu (2/9/2020).
Philip menjelaskan, perampokan itu terjadi pada Minggu, 24 Agustus 2020, pukul 10.30 WIB. Ketika itu korban hendak menuju loket Bus KUPJ tujuan Kota Padangsidimpuan di Jalan SM Raja, Medan.
“Dua pelaku, Jona dan Basten kemudian bertanya, ‘Mau ke mana dan dijawab korban, mau ke Sidimpuan,’” jelas Philip menirukan ucapan korban.
Selanjutnya, kedua pelaku menyetop angkot 07 untuk korban menuju ke loket Bus KUPJ. Setelah korban masuk ke dalam angkot, Jona dan Ucok ikut. Sementara Basten mengikuti dari belakang dengan mengendarai sepeda motor.
Korban curiga terhadap para pelaku sehingga meminta kepada sopir angkot agar berhenti. Korban berniat pindah duduk di bangku depan, sebelah sopir. Tapi tiba-tiba, Jona dan Ucok langsung mencekik dan memiting leher korban, lalu mengambil paksa korban dari saku celana.
“Korban tetap berusaha melawan dan mempertahankan HP-nya sambil berteriak minta tolong. Setelah di depan Kantor Koramil, sopir menghentikan angkotnya. Spontan warga yang mendengar teriakan korban langsung menghampiri angkot dan melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” terang Iptu Philip.
Saat bersamaan Tekab Polsek Patumbak langsung melakukan pengejaran. “Pertama yang diamankan tersangka Jona. Saat diperiksa, Jona menyebut kedua temannya Basten dan Ucok yang kabur naik sepeda motor,” tambahnya.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Basten di Loket Bus KBT berikut sepeda motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan.
“Kepada tim kita, kedua pelaku mengaku sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di Jalan SM Raja,” ungkapnya.
Saat dilakukan pengembangan untuk mencari tersangka Ucok, Jona dan Basten berupaya kabur. “Saat turun dari mobil, keduanya melakukan perlawanan dan berupaya kabur dengan cara merusak borgol. Karena kondisinya genting, dan tak menghiraukan tembakan peringatan, keduanya lalu dilakukan tindakan tegas dan terukur (tembak) yang mengenai kaki kedua tersangka,” tegasnya.
Setelah dilakukan perawatan luka tembak di RS Bhayangkara Medan, Jona dan Basten digelandang ke Mapolsek Patumbak.
Dari keduanya diamankan barang bukti 1 unit HP merek Vivo dan 1 unit sepeda motor merek Revo.
“Kedua tersangka melanggar Pasal 365 ayat (2) ke 1e dan 2e KUHPidana, ancamannya 12 tahun penjara,” pungkasnya. (DEF)