seputar-Medan | Polisi menangkap RS (31) yang diduga sebagai anggota komplotan bandit ‘becak hantu’ di Medan. RS diciduk saat berada di rumahnya.
“Pelaku ditangkap personel Resmob Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut saat berada di rumahnya,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi kepada wartawan, Senin (22/11/2021).
Hadi mengatakan komplotan ‘becak hantu’ ini merupakan pelaku pencurian yang menyasar rumah atau toko yang ditinggal penghuni. Tiap beraksi, komplotan ini selalu membawa becak sebagai alat transportasi.
“Modusnya mencari barang bekas dengan mengendarai becak motor begitu melihat adanya rumah atau toko dalam keadaannya para pelaku langsung menyatroninya,” sebut Hadi.
Hadi mengatakan polisi menyita barang bukti becak yang digunakan untuk aksi pencurian dan sepeda motor diduga hasil pencurian. RS telah ditahan polisi.
“Terhadap pelaku RS sudah ditahan di Subdit III Jatanras Polda Sumut untuk dimintai keterangan dan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya,” sebut Hadi.
Sebelumnya, pencurian komplotan ‘becak hantu’ kembali terjadi di Medan. Polda Sumut pun meminta setiap warga mewaspadai aksi tersebut.
Kombes Hadi mengatakan aksi ‘becak hantu’ merupakan istilah yang digunakan pada komplotan pelaku kejahatan yang menggunakan becak motor saat beraksi. Komplotan ini kerap beraksi di malam hari.
“Jadi ada 2-3 orang, modusnya mereka menggunakan kendaraan becak bermotor kemudian mereka memasuki area atau kompleks-kompleks perumahan, ruko, dan sebagainya yang ditinggal penghuninya,” kata Hadi, Kamis (18/11).
Hadi mengatakan aksi kejahatan ini kerap terjadi di Kota Medan. Aksi ini berdasarkan data pihak kepolisian telah ada sejak 2009. Komplotan ‘becak hantu’ ini bahkan nekat beraksi di rumah yang berpenghuni. (detik)