seputar-Medan | Pihak kepolisian menghentikan penyidikan kasus pedagang Pajak (Pasar) Pringgan, Medan berinisial BA yang dijadikan tersangka meski menjadi korban penusukan pelaku berinisia BA.
Kabid Husma Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan penyidikan kasus dihentikan setelah BA dan BS sepakat berdamai dan akan mencabut laporan masing-masing..
“Keduanya sudah berdamai, laporannya juga akan dicabut dan kasusnya akan dihentikan,” ujar Hadi, Sabtu (30/10/2021).
Hadi menjelaskan perdamaian kedua belah pihak dilakukan di Polrestabes Medan setelah petugas melakukan mediasi. Hadi mengatakan penyelesaian kasus ini menggunakan asas restorative justice.
Sebelumnya, seorang pedagang di Pasar Pringgan berinisial BA ditikam oleh seorang pria berinisial BS hingga melukai dada kanannya.
Dalam kondisi terluka dan masih sadar, BA kemudian mengambil kunci roda miliknya kemudian memukulkannya ke BS.
“Saya dorong, kemudian ditikam saya. Itu baru saya tahu dia bawa senjata diambil dari pinggangnya. Kemudian saya ditikam lagi di dada sebelah kanan. Spontan saya ambil kunci roda dari mobil dan memukul kepalanya,” ucap BA kepada wartawan, Kamis (28/10).
Setelah mendapatkan penusukan, BA dibawa ke rumah sakit dan dioperasi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh orangtua BA ke polisi.
Namun BA kaget saat dirinya menerima surat penetapan sebagai tersangka dari pihak kepolisian.
“Tanggal 20 saya dapat surat panggilan sebagai tersangka. Saya pun kaget. Saya dilaporkan karena melakukan pemukulan itu. Saya korban, kenapa saya jadi tersangka?” protes BA. (gus)