seputar-Medan | Tim Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membongkar sindikat pemalsu data peserta penerima bantuan Kartu Prakerja. Dalam pengungkapan ini polisi menangkap 6 orang pelaku. Aksi mereka sudah berlangsung setahun dan telah memeroleh keuntungan Rp80 juta.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang mengatakan, otak pelaku RVP (23) adalah warga Riau. Dia ditangkap bersama 5 rekannya, NS (23) yang juga warga Riau, IR (25) warga Medan Marelan, AH warga Simalungun, serta AR (22) dan MSH (29) warga Deli Serdang.
Faisal tidak merinci kapan penangkapan, namun pelaku ditangkap di kawasan Medan Marelan dan Tembung.
Menurut Faisal, modus pelaku melakukan pemalsuan adalah dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang lain saat mendaftar Kartu Prakerja.
Data itu mereka peroleh dari media sosial. Selanjutnya dana bantuan Prakerja dari pemerintah pusat masuk ke rekening dompet digital, OVO.
“(Jadi) untuk jumlah data yang sudah dipalsukan sebanyak 19.424, yang sudah di-upload sekitar 1.000. Data mereka dapatkan dari medsos termasuk aplikasi Telegram,” ujar Faisal, Selasa (5/10/2021).
Faisal mengatakan, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban pemilik KTP asli melapor ke Polres Belawan. Korban tersebut merasa namanya dicatut menerima bantuan Kartu Prakerja.
Selanjutnya Tim Unit II Ekonomi Satreskrim Belawan menyelidikinya dan menangkap para pelaku.
“Korbannya dan KTP yang digunakan itu dari seluruh Indonesia, Bukan hanya Medan atau Sumut, yang terbanyak pakai alamat Bali, Kalimantan dan Papua,” ujar Faisal.
Kini atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 35 atau 263 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. (kumparan/gus)