seputar-Medan | Anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) berinisial AMP diperiksa Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan keterlibatannya dalam bisnis gas oplosan.
AMP sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik, namun kemudian hadir pada 19 September.
“Yang bersangkutan sedang kita periksa (kemarin),” kata Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Sony W Siregar, Rabu (20/9/2023).
Namun, polisi belum menjelaskan status AMP. Penyidik disebut masih mendalami keterlibatan AMP dalam bisnis pengoplosan gas di pangkalan gas yang digerebek polisi pada 5 September lalu.
Kata penyidik ke AKBP Sonny, pangkalan gas oplosan yang digerebek itu bukan di dalam lingkungan rumah wakil rakyat tersebut. Namun lokasinya berada di sebelah rumah AMP.
“Masih didalami keterlibatan yang bersangkutan terhadap pangkalan gas tersebut. Yang digerebek bukan rumah. Tapi gudang di sebelah rumah yang bersangkutan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Subdit IV/ Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Labuhanbatu menggerebek gudang yang menjadi pangkalan gas diduga milik AMP di Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Labura pada Selasa 5 September 2023.
Adapun salah satu pangkalan gas yang digerebek bernama gudang pangkalan Ahmad Almadani Pasaribu. Di gudang yang digerebek ini ditemukan ratusan tabung gas 3 kg subsidi dan 12 kg.
Dari video yang diterima, gudang tampak dicat berwarna gelap serta diberikan cat lis berwarna kuning seperti warna lambang salah satu partai. Bahkan, pintu salah satu ruangan juga dicat berwarna kuning.
“Terkait hal itu kita masih mendalami,” kata Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumut Kompol Jerico Lavian Chandra, Rabu (6/9/2023).
Kata Jerico, di lokasi ini ada dua gudang pangkalan, yakni pangkalan gas Ahmad Almadani Pasaribu dan Siti Aisyah Munthe.
Gudang pangkalan gas itu sudah beroperasi selama dua tahun. Tetapi aktivitas pengoplosan gas subsidi menjadi non subsidi itu baru terungkap dan digerebek pada Selasa 5 September 2023 setelah adanya informasi dari masyarakat sekitar yang mengalami kesusahan mendapat gas 3 kg.
Saat diselidiki ternyata benar, ada kecurangan yang dilakukan di pangkalan gas tersebut yakni mengoplos gas 3 Kg menjadi gas non subsidi sehingga mengakibatkan gas 3 kg menjadi langka.
Modus mereka adalah memindahkan beberapa tabung gas bersubsidi (3 kg) ke dalam tabung gas 12 kg (non subsidi) kemudian dijual dengan harga tinggi.
Dari penggerebekan itu polisi mengamankan enam orang. Dua diantaranya ditetapkan sebagai tersangka yakni RD (16) dan IQ (24).
Dari lokasi polisi juga menyita barang bukti yaitu tabung gas 3 kg sebanyak 170, tabung gas 12 kg sebanyak 71, 2 buah obeng, 21 karet gas, 50 “alat jos” atau pemindah isi, 57 buah hologram tabung 12 kg, 391 tutup tabung gas 3 kg, dan 2 spidol serta tinta.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah ditahan. Untuk tersangka terancam kurungan penjara maksimal enam tahun.
Polisi saat ini terus menyelidiki kasus ini untuk mengungkap siapa pemilik pangkalan gas tersebut.
“Ini masih terus dikembangkan. Pelaku akan dikenakan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP,” pungkasnya. (red)