seputar-Medan | Direktur Reskrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Samtana menyatakan, pihaknya sedang mengintensifkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan kepala daerah.
“Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk kepala daerah, Bupati Labura dan Labusel,” kata Rony kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Rony menegaskan, kasus dugaan korupsi DBH PBB Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) dan Labuhanbatu Selatan (Labusel) sudah tahap penyidikan. Pihaknya sudah menetapkan sejumlah tersangka.
“Penanganan kasusnya masih berjalan. Kita sedang memantapkan proses penyidikan untuk status tersangka,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima tersangka dugaan korupsi Dana Bagi Hasil Pajak Bumi dan Bangunan (DBH PBB) Kabupaten Labura dan Labusel.
Dua tersangka diantaranya dari Labusel, yakni MH (Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Labusel) dan SL (Kabid Pendapatan tahun 2016).
Sedangkan tersangka dari Kabupaten Labura, masing-masing AFL (Kepala DPKD tahun 2013), FID (Kepala DPKD tahun 2014), dan AP (Kabid Pendapatan tahun 2013, 2014, dan 2015).
Rony mengatakan, pihaknya telah mendapatkan data atas kerugian negara yang disebabkan penyelewengan DBH PBB Labura dan Labusel sehingga dilakukan penetapan tersangka.
“Sudah kita temukan kerugian negara karena kasus itu. Doakan saja semoga kasus ini cepat selesai,” jelasnya.
Rony juga menyebutkan, untuk saksi dalam kasus ini, pihaknya telah memeriksa sebanyak 22 orang. Masing-masing saksi tersebut untuk Kabupaten Labura sebanyak 12 orang dan Kabupaten Labusel sebanyak 10 orang.
Disinggung apakah kasus ini dapat mengarah ke Bupati Labura dan Bupati Labusel, Rony tidak menampiknya.
Dia menegaskan, secara proporsional pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan pengumpulan barang bukti lanjut terlebih dahulu. “Jadi tergantung dari perkembangan hasil penyelidikan,” imbuhnya. (DEF)