seputar-Medan | Personel Ditresnarkoba Polda Sumut menggagalkan pengiriman 13 kilogram (kg) sabu dari Aceh ke Jakarta. Barang bukti sabu tersebut dibawa oleh seorang pemuda berinisial MA (21). MA ditangkap di pinggiran Jalan Medan-Banda Aceh, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Rabu (18/8/2021) malam.
Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan berawal dari penyelidikan petugas menindaklanjuti informasi adanya seorang pria warga Desa Leung Peut, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, membawa narkoba.
Petugas kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkus MA.Pemuda tersebut ditangkap saat sedang istirahat sebelum melanjutkan perjalanan ke Jakarta lewat jalur darat.
Ketika dilakukan penggeledahan terhadap dua tas yang dibawa MA, petugas menemukan sabu seberat 13 kg. Sabu-sabu itu dikemas dalam beberapa bungkusan.
Setelah itu petugas membawa MA dan barang bukti sabu tersebut ke Markas Ditresnarkoba Polda Sumut di Medan.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi wartawan membenarkan penangkapan tersebut.
“Iya benar, barang bukti yang disita 13 kg sabu,” kata Hadi, Sabtu (21/8/2021).
Menurut Hadi, berdasarkan hasil interogasi petugas, MA diduga merupakan kurir yang diupah untuk mengantarkan sabu tersebut.
Sabu itu dibawa MA dari Aceh Timur. “Dia dijanjikan upah sebesar Rp103 juta untuk membawa sabu itu ke Jakarta,” katanya.
Berdasarkan pengakuan MA, barang bukti sabu yang dibawanya itu milik seorang warga Aceh bernama Putra.
“Masih dikembangkan lagi, penyidik masih mengejar pemilik sabu,” ujar Hadi. (gus)