seputar-Samosir | Praktisi Hukum Sarma Hutajulu SH menyayangkan keputusan Pengadilan Negeri Balige yang mengabulkan pra peradilan (Prapid) kasus korupsi Bansos Covid-19 dengan tersangka JS dan SR, yang terbukti ada kerugian negara berdasarkan pemeriksaan oleh Inspektorat Provinsi Sumut,
“Keputusan ini sangat menyedihkan karena menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi di Kabupaten Samosir, apalagi dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan bantuan masyarakat,” ujar Sarma Hutajulu dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021).
Untuk itu mantan anggota DPRDSU ini mendesak jaksa selaku penyidik untuk tetap kukuh dalam pendapatnya dan membuat tuntutan baru.
“Menurut KUHAP, jaksa tetap dapat membuat dan menerbitkan Sprint Penyidikan Baru serta penetapan tersangka baru,” tegas Sarma.
Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut itu juga mengingatkan pernyataan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa satu rupiah pun uang negara yang dikorupsi harus ditindak. Apalagi yang berhubungan dengan masalah dana bencana non alam, Covid-19, harus diusut secara tuntas. Hakim yang memutuskan perkara ini sudah sewajarnya diperiksa oleh Komisi Yudisial.
“Dalam situasi yang sangat sulit sekarang ini, dengan jumlah korban Covid-19 sudah mencapai 65.000 orang meninggal, kemudian pemerintah sudah menggelontorkan dana tambahan sebesar Rp225,4 triliun, sebuah angka fantastis, akan tetapi masih ada hakim yang berani mempermainkan rasa keadilan dengan membuat keputusan yang sangat melukai hati masyarakat,” sesal Sarma.
Banyak masyarakat tidak tertolong akibat Covid-19, karena terbatasnya keuangan negara, di satu sisi hakim diduga malah melepaskan koruptor melalui keputusan sidang pada Praperadilan,
“Di mana hati nuranimu pak hakim,” sindir Sarma.
Sebelumnya hakim tunggal Pengadilan Negeri Balige menerima gugatan praperadilan yang diajukan pemohon Jabiat Sagala yang merupakan Sekda Samosir dan mantan Plt Kadis Perhubungan Pemkab Samosir, Sardo Sirumapea terhadap penetapan tersangkanya oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, di Balige, Kabupaten Toba.
Setelah melakukan persidangan sebanyak 6 kali sejak 2 Juli 2021 lalu, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Balige Sandro Sijabat membacakan putusan pada Senin, 12 Juli 2021 di Jalan Patuan Nagari, Kelurahan Pardede Onan, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan oknum Sekda Samosir Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka yang dilakukan Kejari Samosir tidak sah secara hukum dan tidak sesuai dengan justifikasi hukum pada Kitab Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
“Menerima permohonan praperadilan pemohon nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Blg, yaitu pemohon pertama Jabiat Sagala dan pemohon kedua Sardo Sirumapea,” kata Sandro Sijabat.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai penetapan Jabiat Sagala dan Sardo Sirumapea sebagai tersangka tidak sah dan dilakukan tidak menurut prosedur yang berlaku.
“Penetapan tersangka terlebih dahulu harus ada menyebutkan penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang,” ujar Sandro Sijabat.
Dalam amar putusannya hkim juga menyatakan proses penyidikan tersebut tidak sah dan tidak mengikat
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putra SH MH membenarkan putusan Hakim PN Balige yang membatalkan penetapan tersangka kepada kedua pemohon.
“Benar, hakim tunggal PN Balige menerima Prapid pemohon dan membatalkan penetapan tersangka Kejari Samosir,” ujar Andi Adikawira Putra.
Menurutnya, pihak kejaksaan tetap menghormati putusan hakim tunggal PN Balige.
“Namun kita berbeda pendapat dan kurang pas dengan pertimbangan hakim yang menyatakan penetapan tersangka harus menyebutkan terlebih dahulu penghitungan jumlah kerugian negara yang nyata dan pasti oleh instansi yang berwenang, padahal itu sudah sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Kajari Samosir juga mengaku heran dengan ditund nya pembacaan putusan praperadilan sampai empat jam lebih.
“Kita heran dengan molornya pembacaan putusan, karena berdasarkan sidang terakhir pada Jumat lalu, hakim menyatakan sidang mulai pukul 13.00 WIB namun molor sampai pukul 17.30 WIB,” ungkap Andi Adikawira.
“Kita akan segera mengambil langka-langkah sambil menunggu petunjuk pimpinan tentang tindak lanjut perkara ini,” pungkas Andi Adikawira. (Hot)