seputar-Jakarta | Polisi bakal menjemput paksa ‘si kembar’ Rihana dan Rihani terkait kasus dugaan penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Wakil Kasatreskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan penjemputan paksa ini dilakukan lantaran ‘si kembar’ sudah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Sudah dua kali panggilan saksi terlapor dan tidak memenuhi panggilan sehingga diterbitkan surat perintah membawa,” kata Yossi saat dikonfirmasi, Selasa (6/6/2023).
Saat ini polisi masih berusaha mencari keberadaan ‘si kembar’. Jika sudah ditemukan, kata Yossi, langsung akan membawa keduanya untuk diperiksa.
“Begitu diketahui keberadaannya maka akan dibawa ke Polres untuk diperiksa,” ujarnya.
Sebelumnya, ‘si kembar’ Rihana dan Rihani diduga melakukan aksi penipuan penjualan iPhone dengan kerugian ditaksir mencapai Rp35 miliar.
Salah seorang korban, Vicky Fachrez menceritakan penipuan ini bermula saat ia dan istrinya membeli iPhone dengan sistem pre-order (PO) di tahun 2021 dari ‘si kembar’ yang mengaku sebagai pemasok iPhone bergaransi resmi.
Mulanya, Vicky hanya membeli satu unit iPhone untuk penggunaan pribadi hingga akhirnya ia dan sang istri kemudian tergiur menjadi reseller karena harga promo.
Kala itu, Vicky melakukan pembelian dengan sistem PO. Pembelian ini berjalan lancar mulai dari Juni 2021 hingga Oktober 2021, dan seluruh barang dikirim sesuai pesanan.
“Namun setelahnya, pesanan kami mulai bulan November 2021 sampai Maret 2022 dengan total keseluruhan mencapai Rp5,8 miliar tidak kunjung dikirimkan sampai saat ini,” kata Vicky dalam keterangannya, Senin (5/6).
“Begitu juga dengan korban lainnya, transaksi yang terjadi dalam kurun waktu antara Oktober 2021 sampai dengan Maret 2022, dengan taksiran total kerugian korban mencapai Rp35 miliar,” sambungnya.
Vicky menyebut pada April 2022 dirinya bersama korban lain dikumpulkan dan dipertemukan dengan ‘si kembar’. Saat itu, disampaikan bahwa ‘si kembar’ akan mengembalikan uang para korban sesuai dengan nominal kerugian mereka.
Namun, ‘si kembar’ tak kunjung mengembalikan uang para korban hingga saat ini. Hingga akhirnya para korban pun mulai mengambil langkah hukum dengan membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Selatan, hingga Polres Tangerang Selatan dalam rentang waktu Juni hingga Oktober 2022.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan pihaknya menerima laporan terkait aksi penipuan pembelian iPhone oleh ‘si kembar’. Laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.
Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut pihaknya telah memblokir 21 rekening milik ‘si kembar’ buntut aksi penipuan iPhone yang mereka lakukan.
“PPATK telah memerintahkan PJK Bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank,” kata Kepala Biro Humas PPATK, Natsir Kongah saat dikonfirmasi, Selasa (6/6). (cnnindonesia)