seputar – Deli Serdang | MEH (58), pelaku penipuan modus jual beli kayu di Dusun IX, Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara ditangkap polisi. Dia ditangkap Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa saat berada di warung mi aceh, Jalan Bandar Labuhan, simpang Desa Dagang Kerawang, Kecamatan Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang, AKP Sawangin Manurung SH yang dikonfirmasi membenarkan telah menangkap pelaku modus penipuan kayu di wilayah hukumnya. “Benar, pelaku tengah menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tanjungmorawa,” ujarnya, Rabu.
Sawangin menerangkan, terungkapnya kasus ini atas laporan korban yang mengalami kerugian Rp 6, 5 juta setelah ditipu pelaku. “Dalam laporannya, Jawakil Butar Butar ditipu oleh pelaku dengan tidak membayar 28 kayu jenis jabon yang dibelinya dari ladang korban di Dusun IX, Desa Wonosari, Tanjung Morawa. Dari situ, korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Morawa,” terangnya.
Selanjutnya, sebut Sawangin, Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang menindaklanjuti laporan korban dan menangkap pelaku, selanjutnya dijebloskan ke sel tahanan.
“Yang bersangkutan dijerat pasal 378 Jo 372 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman tiga tahun delapan bulan penjara,” pungkasnya.(MBC)
Foto : Ilustrasi (Istimewa)