seputar – Asahan | Dua pelaku pelemparan kaca truk di Jalinsum Aek Ledong Kabupaten Asahan yang sempat viral di media sosial diancam pidana 5 tahun 6 bulan, sesuai Pasal 170 ayat 2 ke 1e jo Pasal 55, 56 KHUPidana.
“ Kasus ini menjadi kasus yang sangat intens. Karena dinilai bisa menggangu Kamtibmas. Maka itu kami serius menanggani kejahatan ini,” demikian kata Kapolres Asahan, AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada wartawan, Senin (22/3/21) saat konferensi pers di Polres setempat.
Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Ramadhani menjelaskan, kedua tersangka Eko Bambang Sitorus (37) warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, Desa Tanjung Pasir Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura dan Agustian Pohan (20), warga Kelurahan Gunting Saga Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labura sudah sering melakukan kejahatan tersebut di daerah Labura.
“Untuk Asahan baru pertama ini. Aksi mereka lebih banyak di Labuhanbatu,” ucap Kapolres.
Sebelumnya keduanya ditangkap secara terpisah. Penangkap pertama kepada Eko di sebuah gubuk perladangan, di Kabupaten Toba, Sumatera Utara. Eko diberikan tindakan tegas terukur.
Kemudian hari berikutnya Reskrim Polres Asahan dan Labuhanbatu menangkap Agustian di rumah kelurganya. ”Kerugian sekitar Rp 2 jutaan. Barang bukti yang disita berupa sepeda motor dan batu sebagai alat lempar,” ujar Kapolres.
Sementara itu, tersangka Eko mengatakan, pemalakan yang dilakukannya hanya untuk kebutuhan beli rokok, karena kesal hanya diberikan Rp 5.000. Pelaku pelemparan Agustian melempar kaca mobil truk untuk menakut-nakuti sopir truk.(antara)