Seputar – Riau | Pasangan suami istri AR (44) dan NR (45) warga XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Riau kompak berduet jualan narkoba jenis sabu.
Sang suami berperan untuk mencari narkoba, sementara sang istri bertugas untuk menjualnya ke ‘pelanggan’. Namun apes, kedua pasangan tersebut kini sudah diamankan pihak kepolisian.
“Dari penangkapan ini didapati barang bukti satu paket sedang sabu, enam paket kecil dan dua paket kecil sisa shabu seberat 4,04 gram, sejumlah peralatan penggunaan sabu serta uang tunai sebesar Rp 418 ribu. Kedua sudah ditahan di Polsek XIII Kota Kampar,” ucap Kasubbag Humas Polres Kampar AKP Deni Yusra, Sabtu (29/5/2021).
Penangkapan keduanya setelah polisi mencurigai rumah pasangan suami istri di Desa Pongkai Istiqomah, XIII Koto Kampar ini sering didatangi orang. Dimana informasi dari warga, pasangan suami istri kompak jualan sabu.
Polisi pun melakukan pengintaian. Setelah mendapatkan informasi yang akurat, polisi pun mengeledah rumah. Di mana di dalam rumah ada NR diminta untuk menunjukan dimana menyimpan narkoba.
“Saat kegiatan penangkapan, tim menemukan 4 paket kecil narkotika jenis shabu siap edar dalam saku celana jeans milik perempuan berinisial NR ini yang dilipat dalam lemarinya,” imbuhnya.
Kepada polisi, wanita ini mengaku bahwa narkoba itu milik suaminya dimana akan dijual kepada para pembeli. Petugaspun mencari keberadaan AR. Dimana saat penggeledahan di rumah, AR tidak ditemukan.
“Petugas berhasil mengamankan AR saat berada di Jalan Raya Candi Muara Takus Desa Pongkai Istiqamah. Saat ditangkap yang bersangkutan sedang duduk di sebuah pondok di perkebunan kelapa sawit. Di sana petugas kembali menemukan barang bukti sabu,” imbuhnya.
Kini pasangan suami istri yang seharusnya kompak untuk berbuat kebaikan, bukan keburukan ditahan di kantor polisi untuk pengembangan penyedikan.” Sudah berapa lama mereka jadi pengedar narkoba masih dikembangkan,” imbuh juru Bicara Polres Kampar.
Pasutri Kurir Sabu 2,1 Kg
Di tempat terpisah, pasutri di Jambi tidak dapat mengelak lagi saat diamankan petugas Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) Jambi di wilayah Merlung, perbatasan Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dan Provinsi Riau. Sebab dari tangan tersangka petugas mendapatkan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 2,1 kg.
Kabid Berantas BNNP Jambi Kombes Pol Guntur Aryo Tedjo mengatatakan kedua pasangan tersebut berinisial IW dan DS.
Penangkapan tersebut terjadi belum lama ini, bermula saat tim Berantas BNNP Jambi mendapatkan informasi adanya transaksi narkoba di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Tanjungjabung Barat, Jambi dan Provinsi Riau.
Takut buruannya kabur, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan menghadang keberadaan pelaku.
Tepat di kawasan Merlung, petugas mencurigai keberadaan pelaku. Benar saja, saat akan diringkus istri pelaku DS berusaha menghalang-halangi petugas. “Saat penangkapan, ibu ini menghalangi petugas,” tegasnya.
Tidak hanya itu, katanya, istri IW juga mendapatkan upah dari hasil transaksi tersebut. “Pengakuan tersangka, BB berasal dari Aceh. Dan kedua tersangka ini merupakan kurir narkoba,” ujarnya.
Diakuinya, dimasa pandemi Covid-19 saat ini bandar atau gembong narkoba di berbagai belahan dunia, termasuk di Jambi memanfaatkan situasi ini.(sindo/inews)