seputar-Medan | Ada yang janggal dari pemberitahuan putusan kasasi Mahmakah Agung (MA) membebaskan mantan Wali Kota Medan Rahudman Harahap yang diterima Lapas Klas 1 Medan.
Panitera Muda Tipikor PN Medan Junain Harahap yang dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (31/5) mengaku belum ada menerima pemberitahuan dalam bentuk apapun terkait putusan MA tersebut.
“Biasanya pemberitahuan seperti itu secara bersamaan, selain ke Lapas, ke PN, dan Kejaksaan juga, tapi ini aneh juga ya, hanya ke Lapas aja, ke kita (PN) Medan sama sekali tak ada dikasih tahu,” sebut Junain.
Ketika ditanya dalam perkara Rahudman yang mana dan kapan PK diajukan, Junain juga mengaku masih bingung dan berjanji mencari informasi lagi tentang Rahudman.
“Agak susah kita soalnya, kita gak ada diberi tahu sama sekali, jadi kita justru dapat informasi dari luar institusi,” ungkap Junain.
Ia menyebutkan, ada menerima informasi PK Rahudman yang membatalkan putusan MA adalah terkait perkara korupsi lahan PT KAI dan Center Point.
Diketahui dalam putusan MA terkait korupsi lahan PT KAI dan Center Point, Rahudman Harahap dihukum 9 tahun penjara. (AFS)