seputar-Jakarta | Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, resmi ditahan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Saat di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, sekitar pukul 17.30 WIB, Putri Candrawathi tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ia keluar dari Gedung Bareskrim kemudian memasuki mobil untuk dibawa ke Rutan Mako Brimob Mabes Polri bersama kuasa hukumnya.
Sebelum masuk mobil, ia sempat mengatakan, dirinya ikhlas menjadi tahanan. “Dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Ia pun menyampaikan pesan agar anak-anaknya tetap menggapai cita-citanya. Saat memberikan pesan kepada anaknya, Putri terlihat seperti menangis.
“Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-citamu dan selalu berbuat yang terbaik,” ujar dia.
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri. Ia menuturkan penahanan dilakukan untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap II ke Kejagung.
Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan
dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
“Untuk mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan berkas tahap 2, hari ini Saudara PC kita nyatakan, putuskan untuk ditahan di Rutan Mabes Polri,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu pada 19 Agustus 2022.
Putri Candrawathi sebelumnya hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu. Saat itu alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil dan sakit.
Menurut Listyo, keputusan penahanan itu didasarkan pada hasil pemeriksaan jasmani dan psikologi Putri yang dinyatakan dalam kondisi baik.
“Kami telah melaksanakan pemeriksaan terkait dengan kondisi kesehatan baik jasmani dan pemeriksaan psikologi. Baru saja kami mendapatkan laporan bahwa terkait kondisi jasmani dan psikologi dari saudara PC saat ini dalam keadaan baik,” katanya.
Sebelumnya, Polri melakukan sejumlah pencegahan terkait status tersangka Putri. Salah satunya pencegahan bepergian ke luar negeri.
“Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita,” ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).
Agung juga menyampaikan, alasan lainnya karena suami Putri, Ferdy Sambo, juga sedang ditahan terkait kasus yang sama.
“Ya, kondisi bapaknya (suaminya) kan juga sudah ditahan,” ujar Agung.
Saat ini, berkas perkara Putri juga sudah dinyatakan P21 atau lengkap dan pada 3 Oktober 2022 akan dilakukan pelimpahan tahap II. (kompas)