seputar – Simalungun | Jaksa Devica Oktaviniwati, menuntut terdakwa Weriston Togatorop alias Weris (25), dengan pidana penjara 10 tahun, denda Rp60 juta, subsider 6 bulan kurungan. Surat tuntutan jaksa, dibacakan dalam persidangan online PN Simalungun, Selasa (4/8/2020).
Weris terbukti menyetubuhi saksi korban, sebut saja Juni (16 tahun), sebanyak 2 kali, pada Sabtu dan Minggu, (14/15 Desember 2019), lalu.
Korban disetubuhi, di kamar rumah terdakwa, jalan Besar Mandoge, Nagori Jawa Tongah, Kecamatan Hatonduhan, Kabupaten Simalungun.
Hari itu, korban menemani Rina, mendatangi rumah terdakwa untuk meminta pertanggungjawaban.
Karena Rina sudah hamil karena disetubuhi terdakwa Weris. Dan malam itu, keduanya menginap di rumah terdakwa. Tapi Weris dengan bujuk rayu, malah menyetubuhi Juni dan dilihat Rina.
Saat berupaya melarang terdakwa, Rina malah didorong dan terjatuh dari tempat tidur. Dan korban pun mau saja disetubuhi terdakwa, meski tahu terdakwa adalah pacarnya Rina yang sudah hamil.
Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban yang masih belum dewasa karena berusia di bawah 18 tahun, menjadi kehilangan kegadisannya. Sesuai visum, dr Affan Solihin SPoG dari RSU Tuan Rondahaim, selaput darah korban, tidak utuh lagi.
Jaksa menyatakan, terdakwa bersalah melanggar pasal 81(2) UU RI No.17/2016 tentang Perppu pengganti UU No.1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 64 (1) KUH Pidana.
Atas tuntutan, terdakwa minta kepada hakim agar hukumannya diringankan. Untuk pembacaan putusan, persidangan dipimpin hakim, Hendrawan Nainggolan, dibantu panitera, Paringatan Saragih, dinyatakan ditunda hingga Selasa depan.(Het)