seputar-Medan | Seorang mahasiswa Universitas Sumatera Utara (USU) berinisial RI dilaporkan ke Polda Sumut karena diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
RI disebut membawa kabur uang Rp1,5 miliar milik rekan-rekannya dan nasabah lainnya yang ikut dalam bisnis multilevel marketing (MLM) berkedok investasi pertanian.
Melansir tribun-medan.com, SC, satu diantara sejumlah korban berharap agar USU tidak menerbitkan ijazah RI. Bila ijazahnya sudah terlanjur dicetak, SC minta kampus menahan ijazah pelaku.
“Kami juga ingin dia di-DO dari kampus,” kata SC, Rabu (3/11/2021).
SC mengatakan, saat ini RI diduga sudah berada di kawasan Bagan Batu, Rokan Hilir Riau. SC berharap USU ikut bertindak, minimal menahan ijazah pelaku. Dengan begitu, RI diharap akan sulit mencari pekerjaan di mana pun.
Sebelumnya, SC mengatakan bahwa korban penipuan RI mencapai 160 orang. Dari 160 orang itu, 20 orang diantaranya adalah mahasiswa USU.
“Terlapor berinisial RI awalnya menawarkan usaha bersama supply barang tani yang bernama Subur Cooperation. Sebelumnya usahanya bernama Horas Investmen. Itu sekitar Maret 2021,” katanya.
Dia menceritakan, saat itu dirinya bersama kawan–kawan satu jurusannya diajak untuk menjadi penitip dana yang dijanjikan akan dikembalikan dengan jumlah tertentu.
Konsep penitipan dana dibuat dengan sistem Invest dan Tabungan/Arisan dan para penitip menitip sesuai dengan slot yang tersedia di hari tersebut.
Misalnya, bila menginvestasi Rp1 juta, maka dana yang akan dikembalikan selama 25 hari menjadi Rp1,3 juta dengan potongan biaya administrasi Rp100 ribu.
Kalau menginvestasi uang Rp5 juta, dalam waktu 30 hari akan dikembalikan uangnya menjadi Rp6,5 juta dengan potongan biaya administrasi Rp500 ribu.
Sedangkan yang menginvestasikan uang Rp20 juta dalam kurun waktu 30 bulan akan dikembalikan menjadi Rp26,5 juta dengan biaya administrasi Rp2 juta.
Untuk investasi Rp50 juta akan dikembalikan uangnya dalam kurun waktu 30 hari sebesar Rp65 juta dengan biaya administrasi Rp5 juta.
SC menjelaskan seluruh transaksi awalnya berjalan mulus tanpa ada yang bermasalah. Bahkan pengembalian uang beserta bunga sempat dilakukan H-1 dari tanggal ketentuan.
Namun pada Maret 2021, dana-dana tersebut mulai lambat cair kalau tidak ditanya atau tidak diminta.
Pada April 2021, RI mulai membeberkan masalah di pertanian yang mengakibatkan para pemutar dan peminjam tidak bisa mengembalikan tepat waktu.
“Sampai bulan Mei kami masih bersabar dan percaya karena RI juga aktif memberikan kabar. Namun tidak bisa mengembalikan dana dengan alasan yang sama,” sebutnya.
Kemudian pada Juni 2021, kesabaran para investor di grup sudah habis. Dikatakan para investor mulai kesal dan marah di grup yang hanya dibalas kembali oleh makian dan ancaman dana tidak akan dikembalikan.
RI bahkan memaki dan mengutuk investor karena menuduhnya lari dari tanggung jawab.
Setelah kejadian tersebut, RI mulai jarang merespon dengan alasan mencari dana dan menjaga mental akibat dari kemarahan investor di grup.
Sampai akhirnya Oktober 2021, RI tidak pernah muncul di grup bahkan menonaktifkan nomor telepon.
Berdasarkan pemantauan terakhir mereka, RI diduga sudah kabur ke Bagan Batu, Riau. Padahal, tempat tinggal sebelumnya berada di Saribudolok yang diduga sudah dijual saat ini.
RI pun dikabarkan sempat lari ke Siantar dan disembunyikan oleh kerabatnya.
Berangkat dari hal tersebut, SC beserta kawan satu jurusannya telah melakukan pelaporan ke Polda Sumut. Adapun nomor laporannya : STTLP/B/1486/IX/2021/SPKT/POLDA SUMUT.
“Sebenarnya kami tidak menyangka karena RI itu termasuk mahasiswa yang pintar, sering ikut proyek ilmiah dengan dosen juga dan tidak pernah terlibat masalah yang buruk,” tutupnya. (tribun-medan/gus)